Berikut Beberapa Fakta Anak Selebgram Asal Malang Jadi Korban Penganiayaan Baby Sitter
Terasjabar.id - Balita anak Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi menjadi korban penganiyaan oleh pengasuhnya. Bocah berinisial C (3) ini diduga dianiaya oleh pengasuh berinisial IPS (27) di rumah korban di kawasan Perumahan Permata Jingga, Kota Malang. Penganiayaan terjadi saat kedua orang tuanya berada di luar kota untuk aktivitas pekerjaan.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Awalnya Dibilang Terjatuh
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, dugaan penganiayaan ini terungkap saat orang tuanya menerima informasi dari pelaku bahwa anaknya jatuh hingga mengalami cedera dan luka-luka.
"Informasi dari suster ke orang tua korban anaknya mengalami cedera, akibat jatuh ada memar di bagian mata sebelah kiri, dan kening bagian tengah atas," ucap Budi Hermanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Sabtu (30/3/2024).
2. Cek CCTV
Namun saat melihat foto anaknya, kedua orang tuanya yang tengah berada di Jakarta menaruh curiga. Selanjutnya, mereka mengecek rekaman kamera CCTV dari handphone untuk memastikan apa yang dialami oleh anaknya.
"Membuka CCTV yang ada di dalam kamar. Di mana melihat kejadian yang masih didalami yaitu tanggal 28 Maret kira-kira pukul 04.18 WIB. Ada beberapa tindakan kekerasan terhadap anak, dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," jelasnya.
3. Melakukan Penganiayaan
Tampak dari rekaman kamera CCTV itu juga IPS memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok hingga memukul dengan bantal. Kepolisian sendiri sudah menyita rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti.
"Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban terekam oleh kamera CCTV. Setelah orang tua melihat dengan adanya kejadian yang di CCTV, maka penyidik di Polresta Malang Kota dihubungi setelah kira-kira lebih kurang pukul 13.00 siang," terangnya.
4. Kesesuaian Kejadian
Kemudian pada hari Jumat siang (29/3/2024) kemarin setibanya orang tua korban di Malang dari Jakarta, langsung berkoordinasi dan berkomunikasi untuk memastikan kesesuaian antara video yang di rekaman CCTV dengan ruangan kamar pada tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim melakukan koordinasi dan melihat dari sudut pandang CCTV, yang ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat di CCTV," pungkasnya.
5. Viral di Medsos
Sebelumnya diberitakan aksi duagan penganiayaan ke anak di bawah umur dari seorang selebgram di Malang viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Pengasuh berinisial IPS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Ia dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
Disadur dari Okezone.com
Selebgram Malang Anak Aghnia Punjabi Korban Penganiayaan Pengasuh