Berikut 7 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Ikut Puasa Ramadhan

Berikut 7 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Ikut Puasa Ramadhan
Ilustrasi (iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 26 Maret 2024 11:56 WIB

Terasjabar.id -- KETAHUI 7 golongan ini diperbolehkan tidak ikut puasa Ramadhan. Diketahui bahwa selama bulan Ramadhan, semua Muslim diwajibkan melaksanakan ibadah puasa. Caranya menahan lapar, haus, hingga hawa nafsu mulai terbit fajar hingga terbenam matahari pada waktu magrib.

Dalil kewajiban puasa Ramadhan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah: 183). Kata "kutiba" dalam ayat ini berarti diwajibkan. 

Kemudian dijelaskan dalam riwayat hadits dari Tholhah bin 'Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia pun bertanya:

أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا »

Artinya: "Kabarkanlah kepadaku mengenai puasa yang Allah wajibkan." Rasul menjawab, "Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya." (HR Bukhari nomor 1891 dan Muslim: 11)

Namun ternyata ada orang-orang yang dibolehkan tidak mengikuti puasa Ramadhan karena memiliki halangan yang diizinkan menurut syariat Islam. Siapa saja mereka? 

1. Orang sakit yang sulit berpuasa

Dilansir Muslim.or.id, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa maksud sakit di sini adalah orang yang mengidap penyakit hingga membuatnya tidak lagi dikatakan sehat.

Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia diharuskan meng-qadha puasanya atau menggantinya di hari lain.

Dalil mengenai hal tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS Al Baqarah: 185) 

2. Orang yang safar atau pergi jauh

Musafir yang melakukan perjalanan jauh (safar) mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tapi menggantinya di lain hari. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 185 yang telah disebutkan sebelumnya.

3. Orang tua yang lemah

Orang yang sudah tua renta dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dibolehkan tidak puasa Ramadhan.

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qadha baginya.

Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah, yaitu memberi makan orang miskin bagi setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat.

Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (QS Al Baqarah: 184) 

4. Wanita hamil dan menyusui

Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih, misalnya takut kurangnya susu karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Jal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.

Dalil yang menunjukkan wanita hamil dan menyusui boleh tidak puasa adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Artinya: "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla meringankan setengah sholat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui." (HR An-Nasa'i nomor 2275, Ibnu Majah: 1667, dan Ahmad 4/347. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sahih)

5. Anak kecil

Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.

Muhammad Al Khotib berkata, "Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul." (Al Iqna', 1: 404).

6. Orang gila

Orang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah.

Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari subuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).

Dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu alaihi wassallam:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

"Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya)." (HR Abu Dawud nomor 4403, An-Nasa'i: 3432, Tirmidzi: 1423, Ibnu Majah: 2041. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini shahih)

7. Wanita haid dan nifas

Apabila seorang wanita mengalami haid atau nifas di tengah-tengah berpuasa, baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah.

Ibnu Taimiyah mengatakan, "Keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama." (Majmu' Al Fatawa, 25/266)

Dari Abu Sa'id Al Khudri, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

"Bukankah kalau wanita tersebut haid, dia tidak sholat dan juga tidak menunaikan puasa?" Para wanita menjawab, "Betul." Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Itulah kekurangan agama wanita." (HR Bukhari nomor 304)

Wallahu a'lam bisshawab

Disadur dari Okezone.com 

Puasa Ramadhan Sakit Golongan


Loading...