Berikut Hukumnya jika Sengaja Batal Puasa Ramadhan

Berikut Hukumnya jika Sengaja Batal Puasa Ramadhan
Ilustrasi (Desa Bungko : google)
Editor: Epenz Hot News —Sabtu, 24 Februari 2024 10:31 WIB

Terasjabar.id -- INI hukumnya jika sengaja batal puasa Ramadhan. Kaum Muslimin pun diajarkan untuk jangan pernah melakukannya karena azabnya sangat berat.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc dalam bukunya "Ringkasan Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah" menjelaskan dari sebuah riwayat, Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihiwa sallam bersabda:

"Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, 'Naiklah.' Lalu kukatakan, 'Sesungguhnya aku tidak mampu.'

Kemudian keduanya berkata, 'Kami akan memudahkanmu.' Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras.

Lalu aku bertanya, 'Suara apa itu?' Mereka menjawab, 'Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.'

Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah.

Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, 'Siapakah mereka itu?' Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya'."

"Jadi lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali," sebutnya. 

Renungkanlah hal ini dan perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya, karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib serta merupakan salah satu Rukun Islam. 

Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu Rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya. Imam Adz-Dzahabi sampai-sampai mengatakan:

"Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya), maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan."

Wallahu a'lam bisshawab

Disadur dari Okezone.com 

Puasa Ramadhan Hukumnya Batal


Loading...