"Bhabinkamtibmas setempat melakukan pendekatan persuasif, dan akhirnya kedua korban pun mau bercerita atas perlakuan bejat ayah tirinya itu," ungkap Dennis, Selasa (20/2).
Menurut keterangan pelaku saat diamankan, pria paruh baya ini mulai melakukan aksi bejatnya sejak 2018.Di mana ibu korban atau istri pelaku AM (61) meninggal dunia di tahun tersebut dan kedua korban saat itu masih di bawah umur.
Kedua korban rela melayani nafsu bejat sang ayah tiri, karena keduanya takut dan diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.
Salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungannya, hasil hubungan badan yang dilakukan oleh keduanya.
“Hampir 6 tahun pelaku AM melakukan aksi bejatnya,
dari 2018 sampai saat ini. Salah satu korban sempat hamil. Namun, korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya” ungkap Kompol Dennis.
Kini, Pelaku AM (61) dan barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.
Sumber : jpnn