Bejat! Dua Orang Pria Cekoki Miras dan Merudapaksa Anak Dibawah Umur

Bejat! Dua Orang Pria Cekoki Miras dan Merudapaksa Anak Dibawah Umur
ilustrasi miras (express.co.uk: google)
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 17 Februari 2024 14:17 WIB

TerasJabar.Id - Sungguh bejat perbuatan terdakwa Heru Kiswanto (24), Made Wahyu Ryoga (18) dan terdakwa anak inisial KS (berkas terpisah).

Ketiganya tega merudapaksa korbannya yang masih dibawah umur inisial KD. Sebelum merudapaksa, ketiga pelaku terlebih dahulu mencekoki anak korban yang berumur 14 tahun tersebut dengan minuman beralkohol (mikol). 

Kini terdakwa Heru dan Wahyu telah dihadapkan ke meja hijau persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Keduanya menjalani sidang yang digelar tertutup untuk umum dan terancam pidana penjara selama 15 tahun. 

"Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan beberapa saksi. Pekan depan masih memeriksa keterangan saksi," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung saat dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024.

Ditanya terkait dakwaan, JPU Agung menyebut, bahwa kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ditanya terkait dakwaan, JPU Agung menyebut, bahwa kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Awalnya KS membujuk anak korban mengajak keluar untuk nongkrong. KS berboncengan dengan terdakwa Heru lalu menjemput korban.

Korban pun sempat curiga, lantaran tidak sesuai rencana. 

Korban justru diajak ke rumah terdakwa Wahyu. Singkat cerita korban disuruh masuk ke kamar bersama KS. Sedangkan terdakwa Heru dan Wahyu keluar membeli makanan dan mikol. 

Para terdakwa dan KS pun berniat mencekoki korban dengan mikol agar mabuk. Anak korban pun menolak namun tetap dipaksa oleh para pelaku.

Anak korban pun merasa pusing dan tertidur akibat mikol.

Melihat anak korban dalam kondisi tersebut, ketiganya melakukan perbuatan bejatnya. 

Mendapat perlakukan seperti itu dari ketiganya, anak korban sempat melawan dan menangis. Namun para pelaku tetap melakukan aksi bejatnya. 

Sumber: tribunbali.com

Bali Cekoki Miras Rudapaksa Anak Dibawah Umur


Loading...