Aturan Penggolongan SIM C akan Segera Diterapkan, Simak Perbedaannya

Aturan Penggolongan SIM C akan Segera Diterapkan, Simak Perbedaannya
NTMC Polri
Editor: Admin Hot News —Rabu, 4 Agustus 2021 15:20 WIB

TERASJABAR.ID - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C akan diterapkan mulai bulan ini, Agustus 2021.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 19 Februari 2021 tersebut, aturan ini akan berlaku enam bulan sejak aturan diterbitkan.

Artinya, regulasi tentang penggolongan SIM C akan berlaku di bulan ini.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)



Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi dan persiapan sarana dan prasana.

“Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan,” ujar Arief, dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (4/8/2021).

Diketahui SIM motor akan dikategorikan menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Lantas apa perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

Dilansir dari Perpol Nomor 5 tahun 2021, berikut perbedaannya :

1. SIM C

SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic).

2. SIM CI

SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc , atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Sementara SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Syarat Memiliki SIM CI :

Dikutip dari aturan yang sama, untuk dapat memiliki SIM CI, harus memenuhi ketentuan :

- Sudah memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM C diterbitkan.

TONTON JUGA:


- Usia minimal 18 tahun

Syarat Memiliki SIM CII :

Untuk dapat memiliki SIM CII, harus memenuhi ketentuan :

- Memiliki SIM CI

BACA JUGA:Klaim Modal Miliaran Bangun Usaha Kuliner, Hasilnya Jauh dari Ekspektasi, Irma Darmawangsa: Nyesek!

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM CI diterbitkan.

- Usia minimal 19 tahun

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Penggolongan Sim Sim C SIM C1 Sim C2 Korlantas Polri


Loading...