Warga Diminta Maklum Layanan Pemohon Dokumen Kependudukan Disdukcapil Kota Sukabumi Ditunda

TERASJABAR.ID- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi sementara tidak memberikan pelayanan publik terkait permohonan penerbitan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, mengatakan ditutupnya sementara penerbitan dokumen kependudukan karena situasi pandemi covid-19 dan PPKM Darurat yanng diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
LIHAT JUGA:
View this post on Instagram
"Tentunya ini sesuai surat edaran Wali Kota Sukabumi, tentang penerapan PPKM Darurat yang ada di lembaga pemerintah Kota Sukabumi, sehingga kita sementara pelayanan penerbitan dokumentasi kependudukan," ucapnya, Selasa (6/7/2021).
Ada pun ada masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan, maka pihaknya menyediakan layanan online.
TONTON JUGA:
"Apabila ada kebutuhan yang mendesak, bisa dilakukan layanan secara online. Termasuk pengajuan pemohon yang telah diterbitkan dokumen file pdf nya melalui email pemohon, bisa dicetak secara pribadi," tutur Kardina.
Selain itu, Konsultasi tidak dilakukan secara ofline, tetapi dilakukan secara online dengan kontak pengaduan yang telah disediakan di kontak pengaduan.
BACA JUGA:Ini 7 Manfaat Buah Mangga yang Lagi Musim, Bisa Untuk Daya Tahan Tubuh saat Pandemi Covid-19
"Ada konsultasi dan perekaman KTP untuk pemohon pemula sementara ditunda, sampai usai masa PPKM Darurat selesai," ucap Kardina. (*)
(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)