“Ini adalah kewajiban kita untuk mengatasinya, jadi naik 100 rupiah pun tidak boleh terjadi harusnya. Tetap kita berupaya sedikit saja di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) akan kita perjuangkan (untuk dikendalikan). Ini merupakan prinsip dasar kita yang harus kita pegang teguh,” imbuh dia.
Terkait kenaikan IPH gula konsumsi pada 193 daerah per minggu kelima April tersebut, dalam analisis Bapanas masih terdapat 36 daerah yang memang ada kenaikan IPH tapi tidak melewati HAP tingkat konsumen yang ditetapkan antara Rp 17.500 sampai Rp 18.500 per kg.
Sementara daerah dengan penurunan IPH gula konsumsi mulai sedikit bertambah dari 29 daerah menjadi 31 daerah pada akhir April lalu.***
Sumber: Siaran Pers Bapanas

















