TERASJABAR.ID – Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya kini sudah habis masa pinjam pakainya. Karena secara aturan, gedung operasional KPU dilarang diperpanjang lebih dari dua kali.
Plh Walikota Tasikmalaya Rd Diky Candranegara dan Ketua KPU Kota Asep Rismawan duduk bersama, dalam audensi di ruang Walikota, pada Rabu (26/5/2026). Diky mengakui, secara regulasi perpanjangan sewa aset yang sudah berjalan dua kali memang tidak bisa dilanjutkan. Namun ia menegaskan akan membuka komunikasi dengan Pemkab Tasikmalaya selaku pemilik gedung yang saat ini ditempati KPU Kota.
“Jika mengacu pada regulasi memang jika sudah dua kali pinjam pakai tidak bisa diperpanjang. Namun akan kami coba komunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagai pemilik aset,” tegas Diky.
Langkah itu menjadi penting karena KPU adalah lembaga vital yang harus terus beroperasi. Tanpa kantor yang layak, tahapan pemilu, verifikasi partai, hingga pelayanan administrasi kepemiluan bisa terganggu. Karena itu, opsi penggunaan aset daerah menjadi salah satu jalan yang sedang dijalankan.
Selain jalur komunikasi dengan Pemkab, Diky juga menyiapkan rencana cadangan. Ia menyebut lahan untuk pembangunan Kantor KPU Kota Tasikmalaya sebenarnya sudah tersedia di wilayah Cibeureum. Hanya saja, realisasi pembangunan gedung baru masih terkendala anggaran.
“Terkait hal tersebut, saya akan mencoba mengkaji dan berkomunikasi dengan pimpinan apakah masih bisa dilanjutkan atau tidak. Jika diizinkan, akan mencoba berkomunikasi dengan bagian aset di provinsi,” ujar Diky.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan menyambut baik langkah Plh Walikota. Baginya, kepastian tempat kerja adalah syarat mutlak agar KPU dapat menjalankan tugas secara maksimal. Tanpa kepastian itu, tahapan pemilu yang sudah berjalan bisa terhambat.
Habisnya masa pinjam, tentunya ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, aturan penggunaan aset harus ditegakkan agar tidak terjadi penyimpangan. Di sisi lain, kebutuhan operasional KPU tidak bisa ditunda. Pemilu tidak menunggu, dan pelayanan publik kepemiluan harus tetap berjalan.
Komunikasi dengan Pemkab Tasikmalaya menjadi kunci utama dalam beberapa hari ke depan. Jika peminjaman aset daerah diizinkan, maka KPU bisa segera pindah tanpa harus menunggu proses pengadaan yang panjang dan Jika tidak, maka opsi mencari lokasi sewa baru harus segera diputuskan agar tidak melanggar aturan.*

















