TERASJABAR.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus kriminal biasa, sebab telah berkembang menjadi ancaman serius bagi bangsa.
Ia menyebut bahwa kondisi terkini menunjukkan TPPO sudah berada pada tingkat darurat sehingga membutuhkan penanganan besar dari negara.
“Karena Tindak Pidana Perdagangan Orang ini perbudakan modern, eksploitasi manusia terhadap manusia yang lain. Tindak Pidana Perdagangan Orang itu bukan lagi kasus per kasus tapi ini sudah menjadi suatu fenomena di Republik ini,” ujar Andreas, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menilai persoalan ini bukan lagi rangkaian kasus terpisah, melainkan sudah menjadi fenomena yang meluas di Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama sejumlah lembaga seperti Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ditjen Imigrasi, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Senayan, Jakarta, Andreas menyoroti bahwa Indonesia tidak hanya menjadi negara asal korban, tetapi juga tujuan serta jalur transit perdagangan orang.
Ia menilai hal tersebut menunjukkan kurang seriusnya penanganan pemerintah selama ini.
Andreas juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan setiap kali kasus muncul, melainkan harus melihat TPPO sebagai masalah sistemik yang berulang.
Lebih jauh, ia mendorong agar isu TPPO dibahas secara serius dalam rapat kabinet dan dijadikan agenda prioritas nasional yang harus ditangani bersama sebagai persoalan besar bangsa.-***
















