terasjabar.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Kamis, 28 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS

Herman by Herman
8 Jul 2025 14:19
in Berita Utama, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS

TERASJABAR.ID – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

RELATED POSTS

Kejar-kejaran di Tol Cisumdawu, Polisi Akhirnya Amankan MF Pelaku Pembuang Jasad Wanita di Bogor

Jelang Laga Persib VS Persijap, Polisi Sita Ratusan Barang Berbahaya dari Area Stadion GBLA

Dua Pengedar Sabu di Majalengka Digulung Polisi! Sang Bandar Tak Berkutik di Sarangnya

Andai Persib Juara, Akan Ada Pengamanan Besar Besaran : Polisi Siapkan 6.115 Personel Gabungan

Polisi Ungkap Tipu Gelap Berkedok Pengurusan Dapur SPPG, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

ADVERTISEMENT

Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKWI PusatLapor polisipolisi
ShareTweetSend

Related Posts

Kejar-kejaran di Tol Cisumdawu, Polisi Akhirnya Amankan MF Pelaku Pembuang Jasad Wanita di Bogor
Bandung Raya

Kejar-kejaran di Tol Cisumdawu, Polisi Akhirnya Amankan MF Pelaku Pembuang Jasad Wanita di Bogor

25 Mei 2026 12:25
Jelang Laga Persib VS Persijap, Polisi Sita Ratusan Barang Berbahaya dari Area Stadion GBLA
Bandung Raya

Jelang Laga Persib VS Persijap, Polisi Sita Ratusan Barang Berbahaya dari Area Stadion GBLA

23 Mei 2026 13:38
Dua Pengedar Sabu di Majalengka Digulung Polisi! Sang Bandar Tak Berkutik di Sarangnya
Daerah

Dua Pengedar Sabu di Majalengka Digulung Polisi! Sang Bandar Tak Berkutik di Sarangnya

22 Mei 2026 13:25
Andai Persib Juara, Akan Ada Pengamanan Besar Besaran : Polisi Siapkan 6.115 Personel Gabungan
News

Andai Persib Juara, Akan Ada Pengamanan Besar Besaran : Polisi Siapkan 6.115 Personel Gabungan

21 Mei 2026 17:15
Polisi Ungkap Tipu Gelap Berkedok Pengurusan Dapur SPPG, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Daerah

Polisi Ungkap Tipu Gelap Berkedok Pengurusan Dapur SPPG, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

19 Mei 2026 16:50
Polisi Sikat 10 Motor Knalpot Brong, Suara Bising yang Ganggu Masyarakat Berkurang
Daerah

Polisi Sikat 10 Motor Knalpot Brong, Suara Bising yang Ganggu Masyarakat Berkurang

19 Mei 2026 15:30
Next Post
Viral! Video Perempuan Sedang Santai di Kereta Tiba-tiba Ada Lemparan Batu yang Pecahkan Kaca

Viral! Video Perempuan Sedang Santai di Kereta Tiba-tiba Ada Lemparan Batu yang Pecahkan Kaca

Jurnalis Inggris Puji Nasi Kotak di Piala Presiden 2025 Makanan Terenak yang Pernah Ia Makan, Ini Menunya

Jurnalis Inggris Puji Nasi Kotak di Piala Presiden 2025 Makanan Terenak yang Pernah Ia Makan, Ini Menunya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

21 Mei 2026 16:13
Gaji 4 Juta! PT Moiz Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! PT Moiz Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

22 Mei 2026 15:30
Terbaru! Dadar Beredar Cimahi Buka Loker Crew Oulet, Ini Syaratnya

Terbaru! Dadar Beredar Cimahi Buka Loker Crew Oulet, Ini Syaratnya

23 Mei 2026 15:07
Buat Lulusan SMA! Warung Asoka Sari Bandung Buka Loker Crew Outlet

Buat Lulusan SMA! Warung Asoka Sari Bandung Buka Loker Crew Outlet

22 Mei 2026 14:24
Kadin Jabar

Langit Akan Tunjukkan Pemilik Kebenaran di Kisruh Kadin Jabar

0
Aksi Nyata Polisi di Hari Raya, Polres Tasikmalaya Sebar 27 Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Pesantren

Aksi Nyata Polisi di Hari Raya, Polres Tasikmalaya Sebar 27 Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Pesantren

0
Makna Kurban, Ini Kata Ketua DKM Al Hidayah RW 06 Babakansari, Kiaracondong

Makna Kurban, Ini Kata Ketua DKM Al Hidayah RW 06 Babakansari, Kiaracondong

0
Inter Milan Tebus Kembali Aleksandar Stankovic dengan Harga €23 Juta

Inter Milan Tebus Kembali Aleksandar Stankovic dengan Harga €23 Juta

0
Kadin Jabar

Langit Akan Tunjukkan Pemilik Kebenaran di Kisruh Kadin Jabar

28 Mei 2026 08:06
Makna Kurban, Ini Kata Ketua DKM Al Hidayah RW 06 Babakansari, Kiaracondong

Makna Kurban, Ini Kata Ketua DKM Al Hidayah RW 06 Babakansari, Kiaracondong

28 Mei 2026 05:56
Inter Milan Tebus Kembali Aleksandar Stankovic dengan Harga €23 Juta

Inter Milan Tebus Kembali Aleksandar Stankovic dengan Harga €23 Juta

28 Mei 2026 02:23
Inter Kalah di Final, Alessandro Bastoni Tetap Bangga dan Ambil Pelajaran

Inter Milan Pastikan Alessandro Bastoni Tak Dijual ke Barcelona

28 Mei 2026 02:02

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.