TERASJABAR.ID – Satres Narkoba Polres Majalengka kembali unjuk gigi! Jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Majalengka berhasil dibongkar. Dua pelaku, seorang pengedar wanita dan seorang bandar, langsung dibekuk dalam operasi kilat.
Penggerebekan terjadi pada Jumat (22/05/2026). Polisi meringkus N (40), seorang ibu rumah tangga asal Desa Walahar, Kecamatan Gempol, yang ketahuan menjadi pengedar. Tak berhenti di situ, petugas juga menyeret W alias Ciwong (43), sang bandar asal Desa Balagedog, Kecamatan Sindangwangi.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan, operasi ini adalah bukti komitmen Polres Majalengka untuk membersihkan wilayahnya dari narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan bandar narkoba. Ini demi mewujudkan Majalengka yang aman dan bebas dari jeratan narkotika,” tegasnya melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo.
Digerebek di Rumah, 20 Paket Sabu Disita
Operasi bermula Rabu malam (21/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Satres Narkoba menggerebek sebuah rumah di Blok Gelok, Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya. Di sana, tersangka N ditangkap basah.
Saat digeledah di depan saksi dan perangkat desa, polisi menemukan 20 paket sabu siap edar. Paket-paket itu dikemas rapi dengan kode warna, 9 paket lakban kuning-hitam, 7 paket hijau-hitam, 3 paket merah, dan 1 paket dalam plastik klip bening.
Selain paket sabu, dari tangan N petugas juga menyita berbagai peralatan pengepakan dan konsumsi narkoba, meliputi 9 buah lakban berbagai warna, 2 buah pipet kaca, 1 buah gunting, 1 buah sendok sedotan, 3 buah plastik klip bening, korek api yang dimodifikasi, 1 set alat hisap (bong), serta 1 unit handphone Infinix Smart 6 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi.
Usai mengamankan tersangka N, tim di lapangan langsung melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, tersangka bernyanyi dan mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut didapatkannya dari seorang bandar berinisial W alias Ciwong, warga Desa Balagedog, Kecamatan Sindangwangi.
Mendalami informasi berharga tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka W alias Ciwong. Dari tangan sang bandar, petugas menyita 1 unit handphone Vivo Y15S warna biru, 1 set alat hisap sabu, serta 1 bungkus rokok Climax yang berisi pipet kaca, sedotan, sendok takar dari sedotan, dan korek kuping yang digunakan untuk meracik paket narkoba.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Majalengka. Mereka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Polres Majalengka memastikan akan terus memburu jaringan narkoba lainnya. Tidak ada kompromi. (*)

















