TERASJABAR.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) berkedok pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mencatut nama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Dalam kasus tersebut, sedikitnya 14 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,963 miliar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (19/5/2026), yang dihadiri Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Dirkrimum Kombes Pol. Ade Sapari dan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Kombes Pol. Ade Sapari mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yon Ramdan Nuryamin, Anwar Yusuf, Ali Nugraha dan Okky Septian Pradana.
Menurut Ade, tersangka utama YRN menawarkan jasa pengurusan pembukaan titik SPPG kepada para korban dengan mengaku memiliki akses dan koneksi di lingkungan BGN. “Pelaku menawarkan kepada korban untuk membuka titik SPPG atau dapur MBG dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat pengurusan,” kata Ade.
Ia menjelaskan, para korban diminta menyetor uang mulai dari Rp75 juta hingga Rp150 juta untuk setiap titik SPPG yang dijanjikan. Untuk meyakinkan korban, kata dia, para tersangka turut memberikan ID SPPG yang diklaim telah mendapatkan persetujuan dari BGN. Namun setelah dilakukan penyelidikan, identitas tersebut dipastikan palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh BGN.
Ade mengungkapkan kasus itu bermula pada Desember 2025 ketika pelapor bernama Eko Pradana Utama Etom berencana membuka dapur SPPG di wilayah Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam pertemuan dengan tersangka YRN, pelaku mengaku dapat membantu proses pembukaan titik SPPG melalui koneksi internal di BGN.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp200 juta untuk pengurusan dua titik SPPG.
“Namun hingga akhir Desember 2025, titik yang dijanjikan tidak pernah dapat diakses maupun direalisasikan,” ujar Ade.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 13 korban lain mengalami modus serupa. Para korban diminta mentransfer uang ke sejumlah rekening yang telah disiapkan para pelaku dengan nominal berbeda-beda, tergantung lokasi titik SPPG yang diinginkan. “Total kerugian para korban mencapai Rp1.963.000.000,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, bukti transfer dana, kwitansi pembayaran pengadaan dapur MBG, hingga dokumen rekening koran dari beberapa rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menegaskan bahwa proses pembukaan titik SPPG sepenuhnya menjadi kewenangan resmi BGN dan tidak dipungut biaya apa pun.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan ataupun menjanjikan pembukaan dapur MBG dengan meminta sejumlah uang. “Atas nama BGN kami menyampaikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme resmi dan tidak ada pungutan biaya,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.*
















