TERASJABAR.ID – Telinga warga Garut akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Polres Garut turun tangan dengan tegas menyikat kendaraan roda dua yang nekat memakai knalpot brong tidak sesuai spesifikasi teknis. Operasi penindakan digelar langsung di wilayah hukum Polres Garut, Selasa (19/5/2026).
Sasarannya jelas dan tidak bisa ditawar. Motor-motor yang suaranya lebih mirip ledakan meriam ketimbang knalpot standar jadi target utama. Alasannya sederhana, yakni menindas kebisingan yang sudah keterlaluan. Kenyamanan masyarakat dirampok setiap hari, malam hari jadi berisik, anak kecil terbangun kaget dan orang sakit susah istirahat, dan ketertiban umum terusik.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono turun langsung memimpin operasi. Ia menegaskan, tindakan ini bukan sekadar razia biasa. Ini adalah bentuk komitmen Polres Garut untuk menjaga rasa aman, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Kabupaten Garut.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Garut dalam menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot tidak sesuai spesifikasi serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas,” tegas AKP Luky saat ditemui awak media di lokasi.
Menurut dia, Suara bising knalpot brong selama ini dianggap sebagian pengendara sebagai gaya. Tapi bagi warga, itu adalah gangguan nyata. Setiap kali motor itu melintas, suasana tenang langsung hancur. Anak yang sedang belajar terganggu dan Warga yang beristirahat jadi terganggu.
Bahkan pengendara lain di jalan ikut merasa tidak aman karena suara memekakkan telinga itu sering memicu kepanikan hingga dentuman suara mengagetkan tubuh.
Polres Garut tidak main-main. Dari hasil operasi yang digelar pagi itu, petugas berhasil mengamankan sementara 10 unit kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Yah Motor-motor itu langsung ditahan. Pemiliknya diberi tindakan sesuai prosedur. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran yang sudah berulang kali meresahkan, ” ucapnya
AKP Luky menegaskan, knalpot tidak standar bukan hanya soal kebisingan. Ini soal kepatuhan hukum dan kesadaran berlalu lintas. Kendaraan yang keluar dari pabrik sudah diuji sesuai standar teknis. Ketika diubah seenaknya, yang terjadi bukan keren, tapi pelanggaran.*















