TERASJABAR.ID – Satresnarkoba Polres Tasikmalaya ungkap kasus dalam empat bulan, Januari hingga April 2026. Lima kasus besar obat keras terbatas (OKT) berhasil dibongkar. Enam pengedar muda diringkus, ribuan pil maut diamankan.
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, S.IP, mengatakan, para tersangka kini terancam belasan tahun di balik jeruji. “Enam tersangka sudah kami amankan. Mereka masih usia produktif, tapi sayang terjerumus jadi pengedar obat keras,” kata M. Akbar, Jumat (24/4/2026).
Keenam tersangka itu berinisial MB (22), HD (24), SF (21) DR (23), RB (27) dan FH (29). Semuanya berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. “Target mereka lintas kalangan. Mulai pelajar, remaja, sampai dewasa,” tegasnya.
Modus yang dilancarkan para tersangka ini, COD via WhatsApp. “Barang dikirim dari luar kota, dan dari tangan para pelaku, polisi menyita 2.571 butir obat keras. Isinya Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Pil-pil perusak masa depan itu diedarkan lewat modus Cash On Delivery. Barang dipesan dari luar Tasikmalaya. Transaksi lewat WhatsApp, lalu janjian COD di pinggir jalan,” ungkapnya.
Perburuan belum berhenti. Baru-baru ini, Unit 3 Satresnarkoba kembali meringkus satu pelaku di Singaparna. Barang buktinya bikin miris yakni mengamankan 1.300 butir OKT. Kasus ini masih dikembangkan untuk memburu jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya keenam pengedar dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengancam pidana 12 tahun penjara bagi pengedar sediaan farmasi tak memenuhi standar. Pasal 436 menjerat praktik kefarmasian tanpa keahlian dengan denda Rp200 juta atau penjara 5 tahun.*

















