TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju. Tersangka berinisial IAM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melampiaskan emosi secara destruktif.
Peristiwa bermula saat IAM mendatangi kediaman korban A.S yang berlokasi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju sekitar pukul 13.15 WIB. Kedatangan tersangka bertujuan melakukan klarifikasi terkait sebuah perkara hukum yang tengah ditangani korban selaku pengacara.
Namun setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan tertutup rapat dan korban sedang tidak berada di tempat. Kondisi itu memicu kekesalan tersangka yang tidak terpenuhi maksud tujuannya.
“Tersangka merasa emosi karena maksud tujuannya untuk mengklarifikasi masalah tidak terpenuhi. Akibatnya ia mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan serius,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri dalam konferensi pers di hadapan wartawan, Rabu(3/6/2026)
Tidak hanya merusak pintu, tersangka juga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Tindakan itu menyebabkan kendaraan korban tidak dapat dioperasikan oleh pemiliknya.
Akibat aksi anarkis tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp5.000.000. Nilai kerugian itu mencakup biaya perbaikan pintu yang rusak dan gangguan terhadap penggunaan sepeda motor korban.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan akibat didobrak tersangka.
Penyidik menerapkan Pasal 521 Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
AKP Heru mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan destruktif dalam menyelesaikan sengketa. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin atau melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan pidana yang justru merugikan diri sendiri.
Menurut AKP Heru, tindakan merusak milik orang lain tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk kekecewaan atau emosi. Hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan tertib.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa emosi yang tidak dikendalikan dapat berujung pada jeratan hukum. Alih alih mendapatkan klarifikasi, tersangka justru harus menghadapi proses pidana dan potensi hukuman penjara.
Polres Tasikmalaya menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk perusakan properti milik warga. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat yang memiliki masalah hukum untuk menempuh jalur resmi melalui pengadilan atau mediasi. Tindakan kekerasan dan perusakan hanya akan memperparah masalah dan menimbulkan konsekuensi hukum baru.
Tersangka IAM saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Tasikmalaya. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
Dengan ditangkapnya pelaku, Polres Tasikmalaya berharap masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan konflik. Jangan sampai masalah kecil berubah menjadi perkara pidana yang merugikan semua pihak.(*)















