UPDATE Kasus Penganiayaan David, AG Ditetapkan Sebagai Pelaku dan Baru Berumur 15 Tahun, Bisa Dipenjara ?

UPDATE Kasus Penganiayaan David, AG Ditetapkan Sebagai Pelaku dan Baru Berumur 15 Tahun, Bisa Dipenjara ?
Tribun-medan.com
Editor: Malda Hot News —Jumat, 3 Maret 2023 10:05 WIB

Terasjabar.id - Perempuan berinisial AG (15) resmi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17). Namun, sejauh ini polisi belum menjelaskan apakah AG ditahan atau tidak di kasus itu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), hanya mengatakan pihaknya menaati perintah Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam penanganan terhadap anak sebagai pelaku.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," kata Hengki.

Pada kesempatan yang sama, Ahli Pidana Anak dari Kementerian PPA, Ahmad Sofian, menjelaskan soal penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku. Pertama yakni dilihat ancaman pidanannya. Jika kurang dari 7 tahun diupayakan musyawarah.

"Pertama dilihat ancaman pidananya, apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun wajib diversi atau restorative justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," kata Sofian.

Jika keluarga korban memaafkan, sambung Sofian, maka pelaku anak akan dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial. "Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," kata dia.

Akan tetapi, apabila ancaman hukumannya di atas 7 tahun, kata Sofian, maka bisa dilakukan restorative justice atau melanjutkan perkara.

"Tapi kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya," kata dia.

"Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tambahnya.

Baca artikel detiknews, "AG Ditetapkan Jadi Pelaku di Kasus Mario Dandy, Bagaimana Penahanannya?" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6598250/ag-ditetapkan-jadi-pelaku-di-kasus-mario-dandy-bagaimana-penahanannya.

David GP Ansor Kronologi Penganiayaan David Viral Mario Dandy Satriyo ICU RS Medika Permata Hijau DJP Rustam Perekam Video Provokator Kemeneku Agnes Viral


Loading...