Polres Kuningan Ungkap Kasus Investasi Bodong Rp 3, 1 Miliar

Polres Kuningan Ungkap Kasus Investasi Bodong Rp 3, 1 Miliar
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Mohammad Hafid Firmansyah, S.I.K, MA.
Editor: Malda Teras Kuningan —Sabtu, 28 Januari 2023 09:22 WIB

Terasjabar.id - Kuningan | Puluhan warga Kuningan menjadi korban investasi bodong berupa penipuan dan penggelapan dengan modus usaha Katering senilai Rp 3.163.500.000 lebih, yang diduga dikakukan oleh tersangka Ibu AA (39) warga Desa Parung Kecamatan Darma, kabupaten Kuningan Jawa Barat.


Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres AKP Muhammad Hafid Firmansyah, S.I.K, MA, kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan itu dilakukan oleh terduga pelaku dalam rentang waktu pertengahan Tahun 2022 di wilayah Kecamatan Darma.


Akibat investasi bodong itu, para korban mengalami kerugian sangat besar yaitu, Yeni (35) tertipu sebesar Rp 33, 4 juta, Wina Winasari (32) warga kecamatan Darma sebesar Rp 155, 5 juta, termasuk 21 orang lainnya dengan kerugian beragam total mencapai Rp 3, 1 miliar lebih.


Saksi Apud Bin Jumanta (36) dan Agus Muhroni Bin Apandi (42) ), keduanya Wiraswasta di Kecamatan Darma, saat diminta keterangan membenarkan telah terjadi investasi bodong.

Gambar
Kronologis penipuan bermodus bisnis katering tersebut, berawal dari terduga tersangka AA (39) mengajak usaha bisnis katering kepada korban Yeni Binti Suhindi, dengan dalih mendapat 'order hajatan'. Selanjutnya AA meminta kepada korban menyediakan modal untuk usaha tersebut dan menjanjikan akan memberikan uang keuntungan kepada korban Rp.800 ribu per-Minggu. Terduga AA menjanjikan juga akan mengembalikan uang modal kepada korban, menyusul setelah menerima uang senilai Rp. 35 juta dari 2 kali penerimaan. Namun ternyata setelah menerima uang dari korban, uangnya justru dipakai untuk keperluan pribadi dan tidak di pakai untuk usaha katering, papar AKP Hafid.


Sementara tersangka pernah memberikan uang kepada korban, seolah-olah hasil dari usaha katering senilai Rp. 1,6 juta. Namun uang tersebut ternyata, adalah uang milik korban sendiri yang diberikan AA kepada korbannya.


Nasib serupa dialami pula korban Wina Winasari Binti Unus Sanusi. Modus AA sama dengan korban sebelumnya yaitu, mengajak usaha katering dengan meminta korban menyediakan modal untuk usaha tersebut dengan 'iming-iming' menjanjikan akan memberikan keuntungan seminggu dua kali yaitu, senilai Rp. 2 juta -pada hari selasa dan Rp. 500 ribu pada hari Jumat.

Gambar
Tersangka menjanjikan juga akan mengembalikan uang modal kepada korban. Sementara, tersangka menerima uang dari korban sebanyak 4 kali total senilai Rp. 205 juta. Namun setelah menerima uang dari korban, ternyata uangnya tidak digunakan usaha katering tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi. Sementara itu, AA pernah memberikan uang kepada korban senilai Rp.49,5 ribu seolah-olah hasil dari usaha.Padahal uang tersebut adalah uang milik korban lain yang disampaikan kepada korban.


Untuk pengusutan lebih lanjut, Satreskrim Polres menyita sejumlah barang bukti dari korban Yeni Binti Suhindi berupa 1 lembar kwitansi sebesar Rp 5.000.000,- (21/12/2022), 1 lembar kwitansi sebesar Rp 37.000.000,- (21/12/ 2022). Barang bukti dari korban Wina Winasari 1 lembar kwitansi sebesar Rp 20.000.000,- (04/08/2022), 1 lembar kwitansi sebesar Rp 80.000.000,- (04/9/ 2022), 1 lembar kwitansi sebesar Rp 5.000.000,- (10/10/2022), dan 1 lembar kwitansi sebesar Rp 100 juta (03/11/2022).
Terduga pelaku kasus investasi bodong AA, kini diamankan di Mapolres Kuningan.
(H Aboy/Wawan Jr)

Polres Kuningan Investasi Bodong Viral Jawa Barat Kuningan SIK AKBP Dhany Aryanda


Loading...