Polisi Ringkus Pelaku Penodongan Dengan Pistol Mainan Dan Sajam

Polisi Ringkus Pelaku Penodongan Dengan Pistol Mainan Dan Sajam
Editor: Malda Teras Kuningan —Kamis, 12 Januari 2023 09:34 WIB

Terasjabar.id - Kuningan | Satreskrim Polres Kuningan hanya dalam waktu kurang dari 10 jam berhasil membekuk 2 orang pelaku penodongan menggunakan "Sajam' dan Pistol mainan, di kawasan Taman Cirendang (Tamcir) Kuningan, Jawa Barat, pada hari Jumat (6/01/2023).


Kedua orang pelaku tersebut ditangkap dirumahnya masing-masing salah satunya masih di bawah umur yaitu, BNM (17) dan YIR (22) asal Kuningan.
Penodongan terjadi tengah malam di kawasan 'Tamcir', 6 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.


Demikian diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, di Mapolres Jl. RE. Martadinata Ancaran, Rabu (11/1/2023), Pengungkapan kasus ini kata Kapolres, bermula atas laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Kapolres. Para pelaku melakukan ancaman dengan kekerasan menggunakan pisau dapur dan pistol palsu.


“Pelaku sempat menyentuhkan benda menyerupai pistol tersebut ke korban, hingga mengalami luka memar. Bahkan salah satu korban sempat di bawa pelaku dengan motor, namun berhasil kabur setelah loncat dari kendaraan pelaku,” ungkapnya.

Gambar
Dia menyebut, kerugian yang dialami 4 orang korban totalnya sebesar Rp 465 ribu. Para korban merupakan santri salah satu pesantren di Cirebon, kebetulan tengah melintas di wilayah Kuningan.


“Alhamdulillah berkat laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Polisi, kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian. Semoga layanan Hallo Kapolres bisa membantu masyarakat, agar petugas bisa melayani lebih baik dalam setiap laporan dari masyarakat,” terangnya.


Adapun sejumlah barang bukti, lanjutnya, di antaranya motor pelaku, korek api berbentuk pistol, pisau dapur, helm, dan jaket. Bagi pelaku di bawah umur, petugas menitipkan kepada orang tuanya namun proses hukum masih tetap dilanjutkan.


Sedangkan pelaku berinisial YIR, petugas menjerat dengan Pasal 368 KUHP dengna ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, terang Kapolres AKBP Dhany.


(H. Aboy)

Kuningan Tamcir Penodongan Cirendang Pistol Mainan


Loading...