AKBP Dhany: Partisipasi Semua Pihak Dibutuhkan Sehingga 2022 Sejumlah Kasus Terselsaikan

AKBP Dhany: Partisipasi Semua Pihak Dibutuhkan Sehingga 2022 Sejumlah Kasus Terselsaikan
Editor: Malda Teras Kuningan —Sabtu, 31 Desember 2022 14:22 WIB

Terasjabar.id - Kuningan | Polres Kuningan berhasil mengungkap sejumlah kasus sepanjang tahun 2022. Beberapa kasus diantaranya cenderung meningkat dibandingkan tahun 2021, baik kasus kecelakaan lalu lintas, kasus kejahatan/kriminal hingga kasus narkoba.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, memaparkan langsung kasus-kasus yang ditangani Polres Kuningan sepanjang tahun 2022 dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Aula Rupatama Mapolres Jl RE Martadinata Ancaran Kuningan, Jum'at (30/12/2022) petang
Konferensi Pers ini dihadiri Kasat Reskrim AKP M. Hafid Firmansyah, Kasat Lantas AKP Vino Lestari, Kasat Narkoba AKP Dadang dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi.

Dhany menerangkan, selama tahun 2022 terdapat 148 kasus laka lantas, dengan jumlah korban neninggal 40 orang luka berat 70 orang dan luka ringan 175 orang dibandingkan tahun 2021 kasus laka lantas mengalami penurunan sebanyak 8,7%. Sedangkan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2022 mengalami kenaikan. Jumlah pelanggar sebanyak 14.937 dibandingkan tahun 2021 hanya 4.621 pelanggar,.

"Untuk kasus Reskrim, sepanjang tahun 2022 ini menerima sebanyak 277 kasus. Jumlahnya mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 sebanyak 230 kasus. Ada 4 kasus yang menonjol, di antaranya ditemukan mayat di tempat kos-kosan, penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi, penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dan kasus kekerasan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia," papar Dhany.

Sementara itu, kasus Tipikor, Polres Kuningan berhasil mengembalikan aset recovery ke negara sebesar Rp 282.010.000 dan berhasil mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1.507.900.000, terang Dhany.

"Untuk kasus narkoba, pada tahun 2022, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu 139,77 gram, ganja 74,32 gram, Ekstasi : 36 butir , Obat Keras Terbatas : 27.700 butir, Psikotropika : 262 butir, Miras Pabrikan : 4,720 botol , Tuak : 248,5 liter, Ciu : 576 botol dan Ciu : 75 liter," kata Dhany.

Gambar

Sementara jumlah kasus Narkoba yang berhasil ditangani tahun 2022 sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka 83 orang. Selama tahun 2022, Polres Kuningan telah melaksanakan operasi penegakkan hukum yakni Operasi Jaran Lodaya, Operasi Pekat I, Operasi Libas, Operasi Antik Lodaya dan Operasi Pekat II Lodaya.

"Sedangkan untuk kasus pelanggaran anggota, tahun 2022 untuk pelanggaran disiplin sebanyak 5 personil, tindak pidana nihil dan pelanggaran kode etik sebanyak 1 personil," kata Dhany.

Lebih lanjut Dhany mengajak kepada semua pihak, untuk bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kuningan.
"Kerja sama dan partisipasi semua pihak dibutuhkan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna mendukung pembangunan Kuningan Dhany berharap kepada awak media, agar tidak segan-segan melaporkan tindak pidana apapun kepada kami, manakala mengetahui adanya informasi tersebut.

(H. Aboy)

polres kuningan AKBP Dhany 2022 Kasus Kejahatan Kriminal


Loading...