Tahun Baru 2023, Pemerintah Ijinkan Untuk Pawai, Konvoi Atau Pesta Kembang Api ? Begini Peraturannya

Tahun Baru 2023, Pemerintah Ijinkan Untuk Pawai, Konvoi Atau Pesta Kembang Api ? Begini Peraturannya
Detik.com
Editor: Malda Hot News —Senin, 26 Desember 2022 14:31 WIB

Terasjabar.id - Tahun Baru 2023, Pemerintah Ijinkan Untuk Pawai, Konvoi Atau Pesta Kembang Api ? Begini Peraturannya 

Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk merayakan malam pergantian Tahun 2022. Baik konser musik dan pergelaran acara besar lainnya sudah bisa dilakukan saat perayaan pergantian Tahun Baru 2023.

Tak hanya itu, kembang api, pawai atau konvoi serta kegiatan ibadah lainnya pun diperbolehkan tanpa ada pembatasan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan. Tapi ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," kata Muhadjir, (16/12).

Dari segi keamanan, pemerintah akan memastikan pergantian Tahun Baru 2023 (Nataru) berjalan dengan baik. Pengamanan 'Operasi Lilin 2022' Nataru pun mulai dilakukan selama sebelas hari, sejak 23 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Dari sisi syarat perjalanan libur Nataru, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, tidak ada perubahan signifikan. Kebijakan perjalanan masih mengikuti aturan Surat Edaran (SE) Satgas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Konser

Kendati demikian, pemerintah telah membuat beberapa ketentuan-ketentuan untuk menyambut malam Tahun Baru 2033. Berikut aturannya:

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan konser musik dan pergelaran acara besar lainnya sudah bisa dilakukan saat perayaan pergantian Tahun Baru 2023, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara.

Pemerintah meminta penyelenggara menerapkan pengendalian kerumunan sesuai aturan pemerintah.

Pawai dan konvoi

Bagi masyarakat yang akan mengikuti kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023, diharapkan agar tidak menggangu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Selain itu, Menparekraf memastikan persiapan sektor pariwisata menyambut libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 akan berlangsung aman dan nyaman bagi para wisatawan.

“Persiapan nataru sudah mencapai final kita akan pastikan kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif di nataru ini akan berlangsung aman dan nyaman,” kata Sandiaga.

Kembang Api

Sementara itu, penggunaan kembang api yang identik saat perayaan Tahun Baru juga telah diizinkan, tetapi dengan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan," ujar Dedi Prasetyo.

"Nanti dari direktorat intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” tambahnya.

Namun, Dedi Prasetyo menyebut untuk penggunaan petasan saat Tahun Baru 2023, tidak diperbolehkan.

Sementara untuk kembang api diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang perlu pengawasan dan perizinan.

Termasuk hotel-hotel yang ingin menggunakan kembang api saat perayaan, karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” ucap Dedi.(Sumber: Merdeka.com)

Tahun Baru Aturan Tahun baru 2023 Pawai Koneser Musik Viral


Loading...