66 Laporan Pencatutan Nama Bisa Di Laporkan Ke Pihak Berwajib

66 Laporan Pencatutan Nama Bisa Di Laporkan Ke Pihak Berwajib
Editor: Malda Teras Kuningan —Rabu, 14 Desember 2022 15:01 WIB

Terasjabar.id - Kuningan | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Kuningan, menerima sebanyak 66 laporan tentang pencatutan nama oleh partai politik dalam SiPOL.

Hal itu, dikatakan Ketua Bawaslu Kab. Kuningan Abdul Jalil Hermawan saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, di Sangkan Resort Aquapark, Selasa (13/12/2022), yang diikuti oleh puluhan jurnalis sebagai peserta.

Sosialisasi bertajuk “Menumbuhkan Peran Jurnalis dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu Tahun 2024” itu, menghadirkan Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi dan Komisioner Bawaslu Jawa Barat H Wasikin sebagai narasumber.

Acara sosialisasi ini dipandu Komisioner Bawaslu Abdul Jalil Hermawan sebagai moderator.
“Kita menerima 66 laporan pencatutan nama oleh Parpol,” ungkap Abdul Jalil.

Gambar
Dari puluhan laporan itu, yang cukup mengejutkan adalah yang dicatut bukan hanya warga biasa, ada juga PNS dan Polisi. Bahkan, ada juga komisioner yang namanya sempat terdaftar (dicatut) di salah satu parpol.

Menanggapi persoalan itu, Komisioner Bawaslu Jawa Barat H Wasikin mengaku dirinya pun sempat menghadapi persoalan tersebut.
Wasikin pun mencontohkan kasusnya yang dicatut itu, kemudian diperkarakan ke Polisi. Kasus yang dilaporkan adalah ketua partai, dianggap memalsukan dokumen, karena dirinya tidak pernah merasa membuat surat pernyataan bersedia masuk partai.

Sementara itu, Bawaslu Kuningan maupun KPU Kuningan mengaku bahwa, pihaknya tidak bisa merubah data SiPOL. Keduanya hanya bisa menjembatani proses formal. Penghapusan data hanya bisa dilakukan partai bersangkutan.
Acara sosialisasi ditandai diskusi seputar pengawasan partisifatip dan pelaksanaan pemilu 2024.

(H. Aboy)

Kuningan Bawaslu Kab Kunignan SIPOL Partai Politik Pencatutan Nama


Loading...