RKUHP Kasus Pencurian Ringan Diperbaharui, Mencuri Sandal Tidak Akan Dikurung ?

RKUHP Kasus Pencurian Ringan Diperbaharui, Mencuri Sandal Tidak Akan Dikurung ?
Pro Nusantara
Editor: Malda Hot News —Selasa, 6 Desember 2022 10:33 WIB

Terasjabar.id - Berbagai kasus ringan berujung ke pengadilan kerap menghiasi media massa. Kasus ini kerap disebut kasus pencurian 'sandal jepit'. Seperti pencurian sandal jepit, pencurian biji kakau atau pencucian tandan pisang.
Berdasarkan KUHP yang berlaku saat ini, mereka diadili dengan Pasal 362KUHP yang berbunyi:

Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Sejatinya, pasal pencurian 'sandal jepit' bisa dikenakan delik pencurian ringan yaitu pasal 364 KUHP yang berbunyi:

Pencurian ringan hanya dapat didakwakan terhadap pencurian dengan harga barang yang dicuri tidak tebih dari Rp 250,00(dua ratus lima puluh rupiah).

Nah, pasal 364 KUHP itu tidak bisa diterapkan karena angka minimal barang di bawah Rp 250 sudah nyaris tidak ada di masyarakat. Sehingga kerap banyak kasus pencurian 'sandal jepit' harus berujung penjara. Akhirnya Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA dengan menaikkan angka maksimal barang menjadi Rp 2,5 juta.

Latar belakang di atas menginisiasi perancang RKUHP membuat batasan pencurian ringan menjadi kurang dari Rp 500 ribu. Berikut bunyi Pasal 478 RKUHP versi 30 November 2022 yang dikutip detikcom, Selasa (6/12/2022):

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10 juta-red).

Berikut point pasal 478 itu:

1. Perbuatan pencurian dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya
2. Harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500 ribu dipidana karena pencurian ringan.

Nah, bila pencurian tidak memenuhi unsur pasal 478 itu maka akan dipenjara dengan pasal pencurian biasa dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Baca artikel detiknews, "RKUHP: Maling 'Sandal Jepit' Tidak Dipenjara" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6445058/rkuhp-maling-sandal-jepit-tidak-dipenjara.

RKUHP Pencurian Ringan Sandal Jepit Viral KUHP Pasal


Loading...