Sk Pelaksana Tugas PAM Tirta kamuning Dikeluarkan Bupati Kuningan

Sk Pelaksana Tugas PAM Tirta kamuning Dikeluarkan Bupati Kuningan
Editor: Epenz Teras Kuningan —Rabu, 9 November 2022 13:27 WIB

Kuningan, Terasjabar.id -- Bupati kuningan keluarkan Sk untuk plt mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan sepeninggal Almarhum H Deni Erlanda, Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) diserahkan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama selaku Kuasa pemilik Modal (KPM) Dengan dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Bupati bernomor 500/KPTS.197-PEREK & SDA/2022 itu, diterima oleh Dr Ukas Suharfaputra, Selasa (08/11/2022), di Kantor PAM Tirtakamuning Kuningan.

H Acep Purnama mengatakan, Pengangkatan Dr Ukas Suharfaputra menjadi Plt Dirut PAM berdasar pasal 44 ayat 1 Perda Kuningan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PAM Tirta Kemuning Kuningan. Dimana, jika ada kekosongan jabatan direktur, Plt direktur harus dilaksanakan oleh dewan pengawas.


Maka pengangkatannya perlu kita tetapkan melalui SK. Paparnya.

Humas dan Komunikasi Publik PAM Tirta Kamuning Kuningan Asep Aro membenarkan sudah turun SK Plt Direktur PAM Tirta Kemuning kepada Dr Ukas Suharfaputra.

Saat dihubungi terasjabar. Id via whatsap Menurut Asep, bupati berpesan agar program almarhum yang tengah berjalan dilanjutkan. Begitu yang sudah berjalan dipertahankan, bahkan dikembangkan. Ungkapnya. (H. Aboy)

SK PAM Tirta Kemuning Bupati Kuningan


Loading...