Raup Rp60 Juta Lewat Perekrutan Satpol PP Gadungan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Raup Rp60 Juta Lewat Perekrutan Satpol PP Gadungan, Pria Ini Ditangkap Polisi
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Admin Hot News —Kamis, 29 Juli 2021 15:15 WIB

TERASJABAR.ID - Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta Benda Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF ditetapkan sebagai tersangka. 

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


"Korbannya ada sembilan orang, termasuk pelapor sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

YF, dikatakan Yusri, berpura-pura menjadi anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Jabatan tersebut digunakannya untuk merekrut warga yang mau menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.

TONTON JUGA:

"Dengan bayaran sekitar Rp25 juta (kepada YF) kemudian bisa menjadi Satpol PP. Lengkap dengan surat keputusan atau Skep pengangkatan dan surat perjanjian kontrak kerja dan kemudian pakaiannya semua," kata Yusri.

Namun, Yusri memastikan bahwa skep dan berkas-berkas lainnya adalah palsu. 

Lebih lanjut, YF telah melakukan aksinya penipuannya kepada 9 orang dan mengumpulkan uang sekitar Rp60 juta.

BACA JUGA:Fraksi PKS Minta Pemerintah Fokus Layani Masyarakat yang Ingin Vaksin Covid-19

"Dari 9 orang ini, yang baru membayar baru sekitar 5, itu pun ada yang belum lunas. Total semuanya sekitar Rp60 juta yang sudah diterima oleh bersangkutan," katanya.

Kesembilan korban YF tersebut, Yusri mengatakan, sudah bekerja sebagai Satpol PP gadungan selama 9 bulan.

"Diajarkan juga nanti kerjanya dikhsusukan untuk masalah operasi yustisi PPKM. Korbannya sudah hampir dua bulan (bekerja), kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM," tambah Yusri.

Selama dua bulan tersebut, Yusri mengatakan korban sudah mulai curiga, sebab korban tak menerima gaji hingga akhirnya melaporkan apa yang dialaminya.

"Ada beberapa yang melaporkan ke Pak Arifin (Kasatpol PP DKI Jakarta). Setelah diperlihatkan skep pengangkatan dan kontrak kerja, Pak Arifin menyampaikan bahwa itu palsu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, YF dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(SUMBER TRIBUNNEWS.COM)

Penipuan Satpol PP DKI Jakarta


Loading...