Macet, Penyekatan PPKM Darurat di Fatmawati Jaksel Dibuka

Macet, Penyekatan PPKM Darurat di Fatmawati Jaksel Dibuka
(Azhar/detikcom)
Editor: Admin Hot News —Senin, 12 Juli 2021 09:39 WIB

Terasjabar.id - Kemacetan terjadi di penyekatan PPKM darurat di simpang Fatmawati, Jakarta Selatan. Penyekatan kemudian dibuka oleh polisi untuk evaluasi.

"Sosialisasi dulu, evaluasi dulu, ya karena pagi-pagi esensial dan kritikal ini masih banyak sekali yang mau bekerja ke kantornya. Seperti tenaga kesehatan, dokter, kemudian ambulans. Nah, setelah nanti kami evaluasi pukul 08.00 WIB kami lakukan selektif," kata Kabag Ops Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali di lokasi, Senin (12/7/2021).

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Dermawan mengatakan banyak pekerja kantor esensial dan kritikal yang masih melintas. Penyekatan bakal dilakukan lagi untuk mengecek surat tanda registrasi pekerja (STRP).

"Kalau pagi hari tentunya memang ini esensial dan kritikal. Kalau nanti agak siang sedikit nah itu mungkin itu mereka hanya beli makanan burung, hanya beli makanan ternak. Itu yang kami langsung arahkan mereka supaya bisa putar balik," ujarnya.

Polisi juga bakal mencari cara lain untuk mengecek STRP. Hal ini dilakukan agar kemacetan panjang tak terjadi.

"Itulah saya bilang tadi, inilah proses evaluasi. Proses percobaan untuk mendapatkan cara yang paling efektif," katanya.

Polisi juga menyekat Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari ditutup setiap hari di masa PPKM darurat, pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pengemudi ojek online hingga taksi online diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat beroperasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut petugas akan mengecek kelengkapan syarat di posko penyekatan.

TONTON JUGA:

Baik pengemudi maupun penumpang yang diangkutnya wajib membawa STRP ketika melintas di penyekatan. Selain STRP, keduanya harus menunjukkan dokumen telah disuntik vaksin COVID-19.

"Iya, wajib. Para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (9/7).

BACA JUGA: Bolehkah Saya Tes DNA Anak untuk Membuktikan Istri Berzina?

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP," ujarnya.


(sumber:detik.com)

Corona Covid 19 PPKM


Loading...