Bolehkah Saya Tes DNA Anak untuk Membuktikan Istri Berzina?

Bolehkah Saya Tes DNA Anak untuk Membuktikan Istri Berzina?
Ilustrasi Foto : ALODOKTER
Editor: Admin Teras Viral —Senin, 12 Juli 2021 09:34 WIB

Terasjabar.id- Tugas belajar bertahun-tahun di luar negeri menjadikan long distance relationship atau LDR kerap membuat kepercayaan kepada pasangan menjadi luntur. Salah satunya diceritakan seorang PNS yang dikirimkan ke detik's Advocate.

Berikut cerita pembaca tersebut sebagaimana diutarakan lewat surat elektronik:

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Saya mempunyai masalah keluarga. Saya menikah tahun 2008. Kami sama-sama PNS.

Kemudian, istri tugas belajar di luar negeri pada akhir 2008 sampai dengan 2013. Pada November 2014, kami dikaruniai anak. Pada tahun 2016 sampai dengan 2020, saya tugas di luar negeri, istri di Indonesia.

Pada 2017, ada teror ke saya dari seorang pria yang mengaku bapak dari anak saya. Pria tersebut saya kenal teman istri waktu tugas belajar juga di luar negeri. Saya awalnya anggap itu klaim belaka. Saya coba ingat-ingat, di Maret 2014, saat itu istri ada dinas ke luar negeri, ke negara pria tersebut sedang belajar juga. Tapi karena saya tidak ada bukti, saya diam saja.

Pada 2020 saya pulang kembali ke tanah air, dan istri pindah kerja ke luar kota. Saya belum membahas hal tersebut dengan istri. Namun selama 2020 tersebut, saya merasa tidak nyaman karena setiap berkunjung ke kota tempat kerja istri, responnya cuek. Akhirnya saya bahas pria tersebut, namun ternyata istri dengan berbagai jawaban akhirnya minta cerai.

Saya jadi curiga, jangan-jangan anak tersebut bukan anak saya. Saya minta tes DNA namun dia tidak mau. Pertanyaan saya:

1. Bagaimana agar dia mau tes DNA?
2. Bagaimana kalau dia tidak mau tes DNA, apa konsekuensi nya kepada saya, karena dokumen lahir anak tertulis nama ayah adalah nama saya?
3. Apakah masalah tes DNA bisa dijadikan salah satu isu dalam pengadilan agama?

Sekian dan terima kasih

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari LBH Mawar Saron. Berikut jawaban advokat LBH Mawar Saron, Yudha Khana Saragih, S.H.:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

TONTON JUGA

Untuk menjawab dengan pasti kecurigaan apakah Anda adalah ayah biologis dari anak tersebut langkah yang paling tepat ialah melalui bantuan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA). Dengan adanya tes DNA ini, maka akan dapat diketahui kemiripan dari satu orang dengan orang lain yang disangkakan memiliki keterikaan genetik dengan tingkat keakurasian sebesar 95 %. Hal ini memberikan kesempatan kepada Anda untuk menyangkal keabsahan anak yang dilahirkan oleh istri pada tahun 2014 dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

KUHPerdata memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seorang suami untuk membuktikan bahwa anak yang dilahirkan oleh istrinya bukan dari benih yang disemaikan ke dalam rahim istri. Hal ini diatur dalam Pasal 253 KUHPerdata yaitu:

Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran anak telah dirahasiakan terhadapnya, dalam hal itu, dia harus diperkenankan untuk menjadikan hal itu sebagai bukti yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu.

Hal ini diatur juga dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni:

Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinahan tersebut.

Hukum Islam juga menentukan bahwa sahnya seorang anak dari rahim istri akibat perzinahan dapat disangkal oleh suami melalui li'an (sumpah bahwa istri telah berzina) di Pengadilan Agama. Adapun dasar hukum li-an dalam Alquran mengacu pada QS. al-Nur ayat 6 hingga ayat 10 yang artinya:

Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang benar.

Melalui ketentuan di atas, Anda mempunyai dasar hukum dan pengertian kepada istri agar mau melakukan tes DNA untuk membuktikan anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Apabila istri tetap tidak mau, Anda dapat melakukan tes DNA kepada anak meskipun tanpa sepengetahuan istri sebagai bukti otentik di pengadilan.

Untuk menempuh upaya hukum tersebut, Anda sebagai Pemohon harus mengajukan sendiri permohonan penetapan pengadilan atas pengakuan anak berdasarkan alat bukti tes DNA yang telah diakui melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terkait uji materi terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang nantinya menjadi syarat dalam pengajuan Permohonan Akta Pengakuan Anak/Perubahan Akta Kelahiran melalui Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Bagi yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sementara yang non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

Jadi, apabila anak tersebut bukan anak biologis Anda maka tentu saja ayah biologis anak bisa dicantumkan dalam akta kelahirannya.

Mengenai isu tes DNA dimasukkan dalam Pengadilan Agama dapat kami asumsikan terkait proses perceraian. Menurut hemat kami, langkah yang paling tepat untuk melakukan penyangkalan keabsahan anak melalui tes DNA dalam kasus ini adalah bersamaan pengajuannya dengan gugatan perceraian perkawinan di pengadilan dengan memasukkan alasan perceraian karena istri melahirkan seorang anak bukan dari benih suami (istri berzinah/overspel) pada masa perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 209 KUHPerdata dan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA: Pernyataan Kontroversi 'COVID Bukan Virus', Dokter Lois Bakal Dipolisikan

Demikian, semoga bermanfaat.

Yudha Khana Saragih, S.H.
LBH Mawar Saron

(sumber:detik.com)

DNA Zinah Rumah tangga


Loading...