Melalui jalur partisipatif, masyarakat dapat mengusulkan maupun menyanggah data melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, call center 021-171, atau WhatsApp 0887-7171-171. Seluruh usulan tersebut akan diverifikasi oleh BPS untuk diperbarui setiap tiga bulan.
Ia menegaskan, data bersifat dinamis dan dapat berubah setiap saat. Karena itu, pemutakhiran harus dilakukan secara berkelanjutan.
Meski proses pembaruan bisa dilakukan kapan saja, hasilnya akan dirilis setiap tiga bulan dan menjadi dasar penyaluran bantuan sosial.
“Maka itu saya memohon kepada Pak Bupati, Pak Wakil Bupati, dan seluruh jajaran Kabupaten Tegal untuk bersama-sama melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan. Kalau datanya sudah benar, maka berikutnya bansosnya harus tepat sasaran,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Mensos kembali mengingatkan bahwa bansos hanya jembatan menuju kemandirian. Jadi masyarakat tidak boleh ketergantungan terhadap bansos.
Senada, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menilai operator data desa merupakan garda terdepan dalam menjaga kualitas data di lapangan. Ia menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas tersebut.
“Operator data desa jangan sampai disusupi kepentingan-kepentingan. Dinamika di desa residunya harus cepat hilang,” kata Ischak.
Menurutnya, data yang akurat merupakan cerminan keadilan dalam penyelenggaraan program sosial. Ketika data tepat, kebijakan akan lebih akurat dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga kesejahteraan dapat dirasakan secara nyata.

















