TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti serius meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama sejumlah lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Maruli menilai bahwa modus TPPO kini semakin rumit karena banyak korban diberangkatkan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap, namun tujuan keberangkatannya telah dimanipulasi oleh jaringan pelaku perdagangan orang.
Kondisi ini, menurutnya, menuntut sistem pengawasan yang lebih canggih dan berbasis analisis risiko, khususnya di pintu keberangkatan internasional.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” ujar Maruli, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 27 Mei 2026.
Dorongan Penguatan Pengawasan Keimigrasian
Maruli juga mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membangun sistem deteksi calon penumpang berisiko TPPO, dengan memperhatikan sejumlah indikator seperti usia produktif, tujuan ke negara rawan, pembelian tiket mendadak, hingga tidak adanya kontrak kerja resmi.
Selain itu, ia mengusulkan penempatan petugas khusus anti-TPPO di bandara dan pelabuhan utama Indonesia, yang tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan wawancara singkat terhadap penumpang berisiko tinggi.
Ia juga menyoroti kemungkinan kebocoran sistem dalam praktik TPPO dan menekankan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat.
Maruli turut mengusulkan daftar negara merah serta persyaratan tambahan seperti tiket pulang bagi calon penumpang dengan risiko tinggi.
Menurutnya, upaya pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan pengawasan, perlindungan HAM, serta koordinasi lintas lembaga agar masyarakat Indonesia lebih terlindungi dari jaringan perdagangan orang internasional.-***
















