TERASJABAR.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti potensi dampak kebijakan pemerintah terhadap sektor padat karya serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa upaya pemerintah dalam melakukan revitalisasi ekonomi dan memperkuat kontrol negara di sektor strategis tidak boleh sampai menimbulkan praktik monopoli, khususnya dalam aktivitas ekspor, karena hal tersebut dinilai dapat melemahkan daya saing pelaku usaha nasional.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema Hari Kebangkitan Nasional, Strategi Memperkuat Ekonomi di Tengah Bayang-bayang Geopolitik, yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
Firman menegaskan bahwa meskipun pemerintah memiliki niat baik untuk memperkuat kendali atas sektor-sektor penting, implementasinya harus dilakukan secara cermat agar tidak memberikan tekanan tambahan kepada dunia usaha maupun tenaga kerja.
“Kalau terjadi monopoli ekspor oleh BUMN, memang tujuannya agar pemerintah memiliki fungsi kontrol yang kuat. Tetapi persoalannya sebenarnya ada pada manajemen pelaksanaan dan pengawasan,” ujar Firman, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa praktik under invoicing yang terjadi selama ini tidak semata-mata berasal dari pelaku usaha, melainkan juga dapat melibatkan oknum dalam sistem pemerintahan.
Oleh karena itu, ia menilai solusi yang lebih tepat adalah memperkuat sistem pengawasan, bukan melakukan nasionalisasi penuh mekanisme bisnis.
Selain itu, Firman mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan harga pembelian gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram, yang dinilai memberikan keuntungan lebih bagi petani.
Ia berharap kebijakan serupa dapat diterapkan pada komoditas strategis lainnya agar memberikan kepastian harga yang adil.
Ia juga mengingatkan berbagai tantangan sektor pangan, seperti dampak El Nino, kenaikan harga pupuk, dan biaya logistik yang meningkat, yang pada akhirnya dapat membebani masyarakat.
Firman pun menolak kebijakan zonasi harga beras Bulog karena dianggap berpotensi menciptakan ketimpangan, serta menekankan bahwa pangan merupakan hak dasar yang harus dijaga tanpa diskriminasi harga di seluruh wilayah Indonesia.-***

















