terasjabar.id
Kamis, 21 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Politikus dan Pengusaha Erwin Aksa Absen Dalam Sidang Gugatan 20 M di Pengadilan Negeri Bandung

Herman by Herman
21 Mei 2026 17:40
in Berita Utama, News
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Politikus dan Pengusaha Erwin Aksa Absen Dalam Sidang Gugatan 20 M di Pengadilan Negeri Bandung

TERAS JABAR – Politikus yang juga Wakil Ketua Kadin Indonesia Erwin Aksa Mahmud absen dalam sidang gugatan Rp20 miliar yang diajukan ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung, Nizar Sungkar di PN Bandung, Kamis 21 Mei 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Riyanto Alosyius sempat menanyakan apakah kuasa hukum Erwin hadir. Oleh karena kuasa hukum pun tidak hadir, hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai 4 Juni mendatang. Alasannya kalau sidang tetap dipaksakan dikhawatirkan akan merusak berita acara persidangan.

Untuk diketahui, sidang kali ini digelar setelah proses empat kali mediasi buntu. Erwin Aksa adalah tergugat kedua sedangkan tergugat utamanya adalah Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie.

Sidang yang dalam jadwal akan dimulai pukul 09.00 molor dan baru mulai sekitar pukul 13 an. Agenda sidang awalnya adalah pembacaan gugatan yang akan dibacakan tim hukum Nizar yakni John Sitepu dan Try Laksono. Namun karena ada tergugat yang tidak hadir gugatan pun tak jadi dibacakan.

Salah satu kuasa hukum Nizar, Try Laksono mengatakan bahwa sidang gugatan urung digelar lantaran tergugat dua maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

“Karena ada tergugat yang tidak hadir maka persidangan tertunda lagi. Padahal sebelumnya dalam mediasi, hakim sudah memberikan waktu sampai 4 kali pertemuan, ” kata Try seraya menambahkan sidang selanjutnya akan berlangsung 4 Juni mendatang.

Untuk diketahui, Nizar Sungkar menggugat Anindya dan beberapa pengurus kadin pusat ke PN Bandung karena Kadin Indonesia mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar. Padahal menurut pendapat Nizar dan kuasa hukumnya, seharusnya Nizarlah yang dikukuhkan karena sudah memenuhi AD dan ART serta peraturan organisasi.

Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil. Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.

TIGA KELOMPOK
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Tri Laksono SH, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi.

RELATED POSTS

Ketidakhadiran Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Disorot, Dinilai Tak Beritikad Baik

Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan

Mediasi Tanpa Ketua Kadin Anindya Bakrie Cuma Memperpanjang Konflik Kadin Jabar

Kasus Sritex, Jaksa Buta, Nggak Bisa Bedakan Kredit Macet dan Fiktif

Empat Kali Mediasi, Empat Kali Anindya Absen, Penggugat Kecewa

Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.

Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.

Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.

Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar. Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.

Sementara itu sidang gugatan Nizar Sungkar berlangsung Senin 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.

LATAR BELAKANG GUGATAN

Berdasarkan penelusuran bahwa penyelenggaraan Muprov VIII KADIN Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh KADIN Provinsi Jawa Barat melalui Kepengurusan Sementara (caretaker).

Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara KADIN Provinsi Jawa Barat (caretaker) yang dibentuk oleh KADIN Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

Dengan demikian maka berdasarkan Surat Keputusan KADIN Indonesia tersebut maka penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) KADIN Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.

Sementara itu, penyelenggaraan Muprov VIII pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel tersebut telah sesuai dengan AD/ART/PO KADIN sehingga penyelenggaraan Muprov VIII yang menghasilkan Nizar Sungkar tersebut mempunyai landasan hukum yang kuat dan sah secara hukum.

Selanjutnya, sesuai dengan AD/ART/PO KADIN maka Sdr. Nizar Sungkar sebagai ketua formatur bersama 4 (empat) orang anggota lainnya menyusun dan membentuk kelengkapan pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 yang kemudian pada tanggal 9 Oktober 2025 hasil penyusunan struktur kepengurusan tersebut disampaikan kepada Dewan Pengurus KADIN Indonesia untuk disahkan melalui Surat Keputusan.

ADVERTISEMENT

Namun permohonan Surat Keputusan tersebut hingga sekarang tidak pernah dikabulkan oleh KADIN Indonesia tanpa penjelasan mengapa tidak dikabulkan. Padahal menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan hasil Muprov KADIN Provinsi merupakan kewajiban hukum bagi KADIN Indonesia sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar KADIN dan Peraturan Organisansi KADIN Nomor : SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1).

Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan terhadap Nizar Sungkar, KADIN Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2025 di Kota Cirebon.

Fakta bahwa disatu sisi KADIN Indonesia tidak mau menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan atas nama Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 dan dilain sisi KADIN Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi telah menimbulkan keberatan Nizar Sungkar karena fakta tersebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya.

Atas dasar fakta tersebutlah Nizar Sungkar mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam permainan tersebut. ***

Tags: Sidang
ShareTweetSend

Related Posts

Ketidakhadiran Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Disorot, Dinilai Tak Beritikad Baik
Berita Utama

Ketidakhadiran Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Disorot, Dinilai Tak Beritikad Baik

7 Mei 2026 18:06
Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan
Berita Utama

Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan

30 Apr 2026 21:25
Mediasi Tanpa Ketua Kadin Anindya Bakrie Cuma Memperpanjang Konflik Kadin Jabar
Berita Utama

Mediasi Tanpa Ketua Kadin Anindya Bakrie Cuma Memperpanjang Konflik Kadin Jabar

28 Apr 2026 18:36
Kasus Sritex, Jaksa Buta, Nggak Bisa Bedakan Kredit Macet dan Fiktif
Berita Utama

Kasus Sritex, Jaksa Buta, Nggak Bisa Bedakan Kredit Macet dan Fiktif

17 Apr 2026 17:11
Empat Kali Mediasi, Empat Kali Anindya  Absen, Penggugat Kecewa
Berita Utama

Empat Kali Mediasi, Empat Kali Anindya Absen, Penggugat Kecewa

2 Apr 2026 18:23
Ketua Kadin Anindya Bakrie Diminta Hadiri Sidang di PN Jaksel, Jika Absen Lagi Ini Kata Penggugat
Berita Utama

Ketua Kadin Anindya Bakrie Diminta Hadiri Sidang di PN Jaksel, Jika Absen Lagi Ini Kata Penggugat

1 Apr 2026 20:18
Next Post
Cara Menghilangkan Gigi Ngilu dengan Ampuh, Gampang Lho!

Cara Menghilangkan Gigi Ngilu dengan Ampuh, Gampang Lho!

Barcelona Pantau Andrea Cambiaso, Juventus Siap Turunkan Harga Transfer

Barcelona Pantau Andrea Cambiaso, Juventus Siap Turunkan Harga Transfer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
7 POSISI! PT Ceres Bandung Buka Loker Terbaru, Ini Link Daftarnya

7 POSISI! PT Ceres Bandung Buka Loker Terbaru, Ini Link Daftarnya

16 Mei 2026 16:28
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Buat Lulusan SMA SMK! Wizzmie Bandung Buka Loker Crew Store

Buat Lulusan SMA SMK! Wizzmie Bandung Buka Loker Crew Store

16 Mei 2026 16:08
Gaji 4,5 Juta! PT Emas Murni Abadi Bandung Buka Loker Staff Gudang

Gaji 4,5 Juta! PT Emas Murni Abadi Bandung Buka Loker Staff Gudang

14 Mei 2026 16:33
Buat Lulusan SMA SMK! Indomaret Bandung Buka Loker Teranyar

Buat Lulusan SMA SMK! Indomaret Bandung Buka Loker Teranyar

2
Hak Disabilitas Harus Jadi Prioritas Amanat Konstitusi

Hak Disabilitas Harus Jadi Prioritas Amanat Konstitusi

0
DPR: Penguatan Kontrol Negara Jangan Hambat Daya Saing Usaha

DPR: Penguatan Kontrol Negara Jangan Hambat Daya Saing Usaha

0
Genoa Permanenkan Lorenzo Colombo, Milan Kantongi €10 Juta

Genoa Permanenkan Lorenzo Colombo, Milan Kantongi €10 Juta

0
Hak Disabilitas Harus Jadi Prioritas Amanat Konstitusi

Hak Disabilitas Harus Jadi Prioritas Amanat Konstitusi

21 Mei 2026 19:31
DPR: Penguatan Kontrol Negara Jangan Hambat Daya Saing Usaha

DPR: Penguatan Kontrol Negara Jangan Hambat Daya Saing Usaha

21 Mei 2026 19:02
Genoa Permanenkan Lorenzo Colombo, Milan Kantongi €10 Juta

Genoa Permanenkan Lorenzo Colombo, Milan Kantongi €10 Juta

21 Mei 2026 18:36
Benfica di Bawah Sorotan Usai Dugaan Pelecehan Rasial

Jose Mourinho Berencana Rombak Real Madrid, Rashford Masuk Radar Transfer

21 Mei 2026 18:23

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.