TERASJABAR.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi.
Menurutnya, perlindungan dan pemenuhan hak kelompok disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat harus dijalankan secara sungguh-sungguh karena telah diatur dalam undang-undang maupun konstitusi negara.
“Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu,” kata Lestari, seperti ditulis Parlementaria pada Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menyoroti data Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang mencatat terdapat 38 rancangan undang-undang terkait isu disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
RUU tersebut mencakup berbagai sektor, seperti pemilu, administrasi kependudukan, kepolisian, hingga KUHAP.
Menurut Lestari, hal ini menunjukkan bahwa isu disabilitas mulai mendapat perhatian dalam agenda legislasi nasional.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam setiap proses penyusunan regulasi, bukan sekadar mencantumkan istilah “penyandang disabilitas” dalam undang-undang.
Ia juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan masih rendahnya akses pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas, yakni hanya 2,8 persen dari total 17,9 juta orang.
Di sisi lain, sekitar 70 persen penyandang disabilitas yang bekerja masih berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.
Lestari menilai bahwa pembangunan inklusif tidak dapat dilakukan secara parsial, sehingga diperlukan percepatan kebijakan di daerah, termasuk penyusunan dan harmonisasi peraturan daerah yang inklusif di seluruh wilayah.
Ia juga mendorong penguatan layanan publik yang ramah disabilitas untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penyandang disabilitas di masa mendatang.
Ia mengajak pemerintah pusat, daerah, legislatif, sektor swasta, dan masyarakat untuk bersinergi membangun sistem perlindungan yang efektif bagi penyandang disabilitas demi mewujudkan amanah konstitusi.-***














