TERAS JABAR – Ada yang menarik di ruang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 7 Mei 2026 siang. Penggugat Nizar Sungkar dengan lantang menyampaikan kekecewaanya kepada tergugat utama Ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie karena 4 kali mediasi tak pernah hadir.
“Jelas saya kecewa karena beliau tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik. Kalau saya sudah dua dari 4 kali hadir ke ruang ini, ” ujar Nizar usai sidang mediasi.
Menurut Nizar, jalur mediasi di pengadilan merupakan solusi terbaik untuk penyelesaian konflik. Sayangnya, pihak tergugat tidak memanfaatkan momentum ini sehingga dia memilih melanjutkan persidangan. “Saya berharap semua pihak menghormati proses pengadilan, ” kata Nizar.
Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung ini mengharapkan ada putusan sela dari hakim yang menyatakan bahwa Kadin Jabar dalam posisi status quo sampai ada vonis hakim. Dengan demikian semua pihak baik yang berasal dari Muprov Bogor maupun Bandung tidak melakukan kegiatan lebih dulu sebelum ada vonis hakim.
Kuasa hukum Nizar Sungkar, John Sitepu dengan Try Laksono juga menyesalkan ketidak hadiran tergugat sehingga mediasi berakhir dead lock. “Tergugat utama tidak memiliki itikad baik, padahal hakim sudah memberikan waktu sampai 4 kali pertemuan. Memang tidak ada larangan untuk menguasakan ke penasehat hukum, tetapi alangkah baiknya kalau tergugat hadir, ” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Bandung Nizar Sungkar menggugat ke PN Bandung dengan meminta Pengadilan Negeri Bandung agar membatalkan Surat Keputusan Anindya Bakrie yang mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar.
Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil. Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.
















