terasjabar.id
Selasa, 2 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 2 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Sritex, Jaksa Buta, Nggak Bisa Bedakan Kredit Macet dan Fiktif

Herman by Herman
17 Apr 2026 17:11
in Berita Utama, News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kasus Sritex, Jaksa Buta, Nggak Bisa Bedakan Kredit Macet dan Fiktif

Mantan Dirut bjb Yuddy Renaldi saat mengikuti sidang

TERAS JABAR – Kasus dugaan tindak pidana pemberian kredit PT Sritex dengan tersangka beberapa bankir masih bergulir di PN Semarang. 

Dalam persidangan yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dengan anggota Edwin Pudyono Marwiyanto dan Bonifasius Nadya Aribowo itu baru baru ini, terungkap di mana beberapa saksi ahli hukum menyatakan bahwa para bankir tidak bisa di tersangkakan. 

Mereka sudah menjalani semua prosedur yang menjadi SOP dalam pemberian kredit. Jadi, jaksa tidak boleh semena mena menjatuhkan pidana kepada para bankir. 

Ketua Presidium Corong Jabar (kumpulan ahli hukum, akademisi, politikus) Yusuf Sumpena SH SPm menyoroti kasus Sritex yang menyeret beberapa bankir salah satunya Yuddy Renaldi, eks Dirut Bjb. Menurut Kang Iyus, kredit macet tidak bisa dipidanakan. “Kita harus bedakan antara kredit macet dengan kredit fiktif, “katanya.

Kredit macet itu sebelumnya sudah melalui proses  dengan 5P (Party – golongan), Purpose (tujuan), Payment (kemampuan bayar), Profitability (keuntungan), dan Protection (jaminan). Selain itu juga melalui  analisa 5C  (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). 

Jadi, kata Kang Iyus, kredit macet itu erat kaitan dengan cash flow  debitur atau perusahaan. Jaminannya jelas sudah melalui apraisal dan ada nilai taksasinya.

Berbeda dengan kredit fiktif dimana motifnya lain  yakni ada unsur pidana penipuan ,TPPU maupun penggelapan karena colleteral debitur fiktif dan usahanyapun fiktif. Modus ini bisa terjadi karena kolaburasi oknum perbankan dengan debitur .

“Jika APH  menyamakan  kedua hal yang berbeda itu jelas sangat keliru. JPU harus cerdas  dan jeli. Kalau APH atau jaksa penyelidik/penyidik memperlakukan semua  perbankan yang NPL ( Non performing Loan )  nya tinggi langsung dipidanakan, pasti penjara akan penuh. “ini nggak adil dan akan menimbulkan dampak negatif di mana perbankan takut memberi kredit apapun. Tentu saja, jika ini terjadi maka akan menghambat sektor bisnis dan sudah pasti akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. 

Menurut Kang Iyus, kredit macet ada mekanisme hukumnya yaitu pengadilan niaga yang di tempuh melalui PKPU  (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Hal ini dilakukan oleh debitur untuk penundaan pembayaran  merekstrukturisasi dan itu di atur oleh UU no 37 tahun 2004. Tujuanya agar terhindar dari kepailitan namun jika oleh pengadilan niaga dianggap pailit maka dilakukan subrograsi kepada pihak ketiga yang berminat alih debitur. Biasanya banyak pihak ketiga yang berminat selain nilai jualnya di bawah taksasi juga colleteralnya jelas . Nah….ini masuk perdata bukan ranah kejaksaan langsung memutuskan delik pidana. 

Satu hal lagi saran Kang Iyus yakni SLIK jangan diberlakukan terhadap pinjol  karena pinjol bukan lembaga perbankan ,SLIk hanya berlaku untuk riwayat kredit perbankan atas calon debitur . Jika SLIK dikaitkan dengan pinjol maka sektor usaha properti ,UMKM dan sektor usaha retail kelas MBR akan terganggu. 

RELATED POSTS

Sidang Pembunuhan 5 Korban Sekeluarga di Indramayu, Blunder Bagi Terdakwa Ririn Gegara Apa?

Politikus dan Pengusaha Erwin Aksa Absen Dalam Sidang Gugatan 20 M di Pengadilan Negeri Bandung

Mantan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Ucapan Rasa Syukur dan Simpati pun Mengalir

Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Bebas dari Kasus Sritex

Ketidakhadiran Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Disorot, Dinilai Tak Beritikad Baik

ADVERTISEMENT

“Saya pernah menyampaikan  hal ini ketika bertemu langsung  kepada ketua OJK Jabar. OJK  setuju bahwa pinjol bukan lembaga perbankan dan tidak bisa dikenakan SLIk, “ujarnya.

Sejumlah saksi yang berlatar pengetahuan hukum mendalam umumnya kompak bahwa Jaksa keliru melakukan bankir sebagai penjahat. 

TAK ADA ALIRAN DANA

Dalam kasus yang melibatkan Yuddy Renaldi, terbukti yang bersangkutan tidak pernah menerima gratifikasi, tidak ada aliran uang untuk kepentingan pribadi, prosedur analisa hingga pemutusan kredit sudah sesuai SOP dan penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Jadi, Yuddy menurut beberapa saksi ahli sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan aturan. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim merupakan satu satunya pintu harapan keadilan bagi Yudfy Renaldi dan beberapa bankir lain. Yang diharapkan adalah  hati nurani, kebebasan, dan kemerdekaan majelis hakim. Apakah mereka akan membebaskan para bankir dari tuduhan JPU yang tidak adil? Ataukah mereka ikut-ikutan menabuh genderang ketidakadilan. ***

Tags: SidangsritexYuddy Renaldi
ShareTweetSend

Related Posts

Sidang Pembunuhan  5 Korban Sekeluarga di Indramayu, Blunder Bagi Terdakwa Ririn Gegara Apa?
Daerah

Sidang Pembunuhan 5 Korban Sekeluarga di Indramayu, Blunder Bagi Terdakwa Ririn Gegara Apa?

26 Mei 2026 23:01
Politikus dan Pengusaha Erwin Aksa Absen Dalam Sidang Gugatan 20 M di Pengadilan Negeri Bandung
Berita Utama

Politikus dan Pengusaha Erwin Aksa Absen Dalam Sidang Gugatan 20 M di Pengadilan Negeri Bandung

21 Mei 2026 17:40
Mantan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Ucapan Rasa Syukur dan Simpati pun Mengalir
Berita Bank bjb

Mantan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Ucapan Rasa Syukur dan Simpati pun Mengalir

9 Mei 2026 04:19
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Bebas dari Kasus Sritex
Berita Utama

Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Bebas dari Kasus Sritex

8 Mei 2026 07:12
Ketidakhadiran Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Disorot, Dinilai Tak Beritikad Baik
Berita Utama

Ketidakhadiran Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Disorot, Dinilai Tak Beritikad Baik

7 Mei 2026 18:06
Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan
Berita Utama

Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan

30 Apr 2026 21:25
Next Post
Bahas Kebencanaan di Kabupaten Bandung, KDS Berencana Bertemu Menteri Pekerjaan Umum

Bahas Kebencanaan di Kabupaten Bandung, KDS Berencana Bertemu Menteri Pekerjaan Umum

Ternyata Ini Penyebab Badan Terasa Pegal Saat Bangun Tidur, Sudah Tahu Belum?

Ternyata Ini Penyebab Badan Terasa Pegal Saat Bangun Tidur, Sudah Tahu Belum?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Ceres Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK, Ini Link Daftarnya

PT Ceres Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK, Ini Link Daftarnya

29 Mei 2026 16:59
Ada 2 Posisi! Dunia Buah Bandung Buka Loker Crew dan Kasir, Tertarik?

Ada 2 Posisi! Dunia Buah Bandung Buka Loker Crew dan Kasir, Tertarik?

27 Mei 2026 16:49
Terbaru! PT Saku Mas Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Terbaru! PT Saku Mas Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

28 Mei 2026 17:11
Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

21 Mei 2026 16:13
Genjot PAD, Pemkab Bekasi Siapkan Penertiban Pajak Air Tanah

Genjot PAD, Pemkab Bekasi Siapkan Penertiban Pajak Air Tanah

0
Matangkan Persiapan Pilkades Digital 2026, Pemkab Bekasi Perkuat Pemutakhiran Data Desa

Matangkan Persiapan Pilkades Digital 2026, Pemkab Bekasi Perkuat Pemutakhiran Data Desa

0
Tilapia Jadi Komoditas Andalan Baru Indonesia Tembus Pasar Perikanan Eropa

Tilapia Jadi Komoditas Andalan Baru Indonesia Tembus Pasar Perikanan Eropa

0
Menkeu Purbaya: Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara

Menkeu Purbaya: Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara

0
Genjot PAD, Pemkab Bekasi Siapkan Penertiban Pajak Air Tanah

Genjot PAD, Pemkab Bekasi Siapkan Penertiban Pajak Air Tanah

2 Jun 2026 12:58
Matangkan Persiapan Pilkades Digital 2026, Pemkab Bekasi Perkuat Pemutakhiran Data Desa

Matangkan Persiapan Pilkades Digital 2026, Pemkab Bekasi Perkuat Pemutakhiran Data Desa

2 Jun 2026 12:42
Tilapia Jadi Komoditas Andalan Baru Indonesia Tembus Pasar Perikanan Eropa

Tilapia Jadi Komoditas Andalan Baru Indonesia Tembus Pasar Perikanan Eropa

2 Jun 2026 11:23
Menkeu Purbaya: Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara

Menkeu Purbaya: Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara

2 Jun 2026 10:52

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.