TERASJABAR.ID – Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kab. Garut melaksanakan pelepasan jemaah calon haji 2026 sebanyak 174 orang, plus 5 petugas haji. Pelepasan dilaksanakan di gedung Pendopo Jl. Kiansantang, Garut,kamis (7/5/2026)
Keberangkatan jemaah haji tahun ini mengalami penurunan drastis pada jumlah jemaah. Pada tahun sebelumnya jemaah yang berangkat mencapai 1.931 orang, sekarang hanya 174 jemaah berikut petugas 5 orang.
Perubahan jumlah keberangkatan ini berdasarkan waiting list atau daftar tunggu berdasarkan nomor urut yang ada di provinsi bukan di kabupaten. Perubahan ini bertujuan untuk memeratakan lamanya daftar tunggu.

Pada awalnya untuk provinsi lain ada yang sampai 30 tahun menunggu baru bisa berangkat. Sekarang dengan adanya sistem baru,.daftar tunggu menjadi 26 tahun.
Menurut Bupati Garut Abdusyi Syakur, Pemkab pernah mengajukan ke Wamenhaj agar kebijakan baru itu dilaksanakan tahun depan. Namun hal ini merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang mekanisme penetapan kuota haji.
“Kita minta kalau bisa jangan sekarang, tahun depannya aja. Karena masyarakat kita kan dulu sudah ikut KBIH, sudah manasik, dan lain-lain, tiba-tiba ditunda,” ujarnya saat dikonfirmasi di halaman Pendopo Garut, Kamis (7/5/2026)
Syakur menyebut, UU ini berlaku 6 bulan setelah ditetapkan, sehingga harus ditaati. “Akhirnya seperti apa ya? Akhirnya kami meninjau, ya bagaimana juga ini adalah ketentuan konstitusi yang harus ditaati,” lanjutnya.
Syakur menjelaskan, skema pemberangkatan tahun sekarang berbeda dengan sebelumnya. Untuk sekarang nomor urut disesuaikan dengan per Provinsi bukan per Kabupaten.
“Sehingga yang daftar baru 5 tahun-6 tahun bisa berangkat itu dulu, karena yang di Garut itu yang daftar tidak sebanyak ke kabupaten atau kota yang lain,” jelasnya.*

















