TERASJABAR.ID – Satres Narkoba Polres Tasikmalaya, bongkar jqaaringan narkoba sabu lintas kabupaten di Jabar Selatan. Dua bandar asal Garut ditangkap, puluhan gram kristal putih siap edar disita.
Modusnya. Pelaku samarkan paket sabu pakai sandi nama hewan. Kelinci, kambing, sapi, sampai gajah. Tujuannya satu, yakni kibuli polisi. Tapi gagal total.
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, mengungkapkan, kasus ini bermula dari RS, (22) yang dicokok di pinggir Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Cipatujah, pada Rabu dini hari (15/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dari tangan RS, anggota kami mendapati tiga bungkus sabu drngan total 1,6 gram plus HP buat transaksi,” tegas Ipda Akbar, kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Tim bekuk RS dan memburu langsung ke rumah MI di Kampung Cilayu, Desa Samuderajaya, Caringin, Garut, hari yang sama pukul 17.00 WIB. Hasilnya bikin kaget, ada 23 bungkus sabu dengan total 31,96 gram diamankan.
Sabu itu disembunyikan di microtube, dilakban merah dalam tissue, sampai diselipkan di bungkus kopi. Modus tempel, transaksi via WhatsApp, bayar melalui e-wallet, lalu titik Google Maps dikirim ke pembeli.
Yang paling gila pelaku membuat daftar menu narkoba dengan Ukuran S 0,25 gram diberi nama kelinci di patok harga Rp 250.000. M 0,35 gram diberi nama kambing dipatok harga Rp 450.000. L 0,80 gram diberi nama sapi, dipatok harga, Rp 1.300.000. XL 1 gram diberi nama gajah, dipatok harga Rp 1.500.000.
Polisi kini buru AZ, otak pasokan dari Cidaun, Cianjur dengan Status DPO. Diduga pemasok utama sabu ke MI.
Pelaku RS diancam 5 sampai 20 tahun penjara. MI terancam pidana mati atau seumur hidup karena sabu di atas 5 gram. Pasal yang dikenakan yakni UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dan UU No 1 Tahun 2026.*


















