TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut bekuk seorang pria berinisial II (30), warga Kec. Tarogong Kidul. Ia diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan di Jalan Otista, Desa Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Ya Garut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan yang diduga masuk kategori psikotropika dan obat keras tanpa izin edar. Rinciannya 11 butir pil diduga jenis clonazepam, 1 butir alprazolam, serta 39 butir tramadol.
Selain itu, turut diamankan sebuah tas selempang warna hitam, satu unit handphone, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat psikotropika dari seseorang berinisial G. Sementara untuk tramadol, pelaku menyebut membelinya dari sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul.
Kepada petugas, pelaku mengungkapkan bahwa obat tramadol digunakan untuk konsumsi pribadi. Sedangkan psikotropika selain dikonsumsi juga rencananya akan diperjualbelikan kembali.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
“Proses penyidikan saat ini tengah berjalan. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Garut,” ujar AKP Usep, kepada awak media, Senin (27/4/2026).

















