TERASJABAR.ID – Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadan bersama Kepala Kantor Wil. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Jabar dan Forkopimda Se Priangan Timur memusnahkan 5.533.650 batang rokok ilegal di lapangan upacara Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (27/11/2025).
Kepala kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya Yudi Hendrawan mengatakan rokok ilegal yang disita nilainya mencapai Rp8.105.519.660.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama dilakukan secara seremonial di halaman Bale Kota Tasikmalaya, kedua dimusnahkan di PT. Solusi Bangun Indonesia kabupaten Bogor kurang lebih 5jt batang dan sisanya di musnahkan di PT. Albasi Karanglayung Indonesia Ciamis.
“Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 5,533.650 batang dengan Estimasi nilai barang mencapai Rp8.105.519.660,” jelasnya.
Yudi Hendrawan mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tasikmalaya Baik dari operasi mandiri maupun operasi bersama Tim Gabungan Pemda dan Pemkot Se Priangan Timur.
Penemuan rokok ilegal dilakukan di berbagai lokasi strategis, seperti wilayah Pedesaaan dan Kelurahan, Toko dan Pasar dan ada juga yang transaksi melalui online dengan pengiriman pola COD di Wilayah Priangan Timur.

















