TERASJABAR.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan AS (47) menjadi tersangka yang kapasitasnya sebagai mantan Kepala Unit dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman/Kredit di salah satu bank BUMN di Kuningan periode tahun 2023-2024.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Taufik Effendi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H. dalam siaran persnya, di Kantor Kejari Jl. Aruji Kartawinata Kuningan, Senin 21 Juli 2025.
Kejari Kuningan menyatakan bahwa AS sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan hadir secara kooperatif memenuhi panggilan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Penetapan AS sebagai tersangka tersebut telah didasarkan atas dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat,” ungkap Brian.
Penetapan tersangka baru ini tidak terlepas dari pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah pada tahapan sebelumnya kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka AN dan TIM selaku pejabat kredit/relationship manager.***