TERASJABAR.ID – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kab. Bandung, TD, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung, menyusul dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap). TD dilaporkan oleh I, seorang pengusaha asal Cikarang, Bekasi beberapa waktu karena diduga jadi korban tipu gelap oleh TD.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldy Subartono, melalui Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kasus tersebut dilaporkan I akhir April 2026. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memanggil TD untuk diperiksa.
“Terlapor (TD) kemarin hadir memenuhi panggilan. Hari ini berdasarkan dua alat bukti yang memenuhi, TD ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Luthfi, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap modus penipuan dilakukan TD dengan memberikan cek kosong Rp 3 miliar kepada korban, untuk mendapatkan dana investasi usaha. “Modusnya, TD ini memberikan cek kosong senilai Rp 3 miliar kepada korban. Korban pun mau memberikan uang untuk investasi kepada usaha oleh saudara TD,” ujar Luthfi.
Pasca-ditetapkan tersangka, TD selanjutnya akan menjalani penahanan di ruang tahanan Polresta Bandung. Saat ini TD menjabat sebagai ketua Hipmi Kabupaten Bandung. Namun, dugaan penipuan tersebut dilakukan pribadi, tidak ada kaitan dengan organisasi (Hipmi) yang dipimpinnya.*


















