TERASJABAR.ID – Praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector dinilai perlu mendapat tindakan tegas karena semakin sering merugikan masyarakat.
Belakangan, muncul modus baru yang meresahkan, yakni debt collector menipu layanan ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) agar mendatangi rumah debitur di sejumlah wilayah.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti serius persoalan ini.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mengancam keselamatan publik.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat (24/2/2026).
Sejumlah kasus di berbagai daerah mengungkap cara-cara licik debt collector saat menagih utang.
Di antaranya dengan menghubungi layanan ambulans di Sleman, DIY, serta damkar di Semarang, Jawa Tengah, menggunakan alasan palsu.
Mereka berpura-pura membutuhkan bantuan darurat, padahal tujuannya untuk mendatangi rumah debitur dan memicu keributan.
Abdullah menilai tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menghambat penanganan keadaan darurat yang sebenarnya.
Ambulans dan damkar memiliki peran vital dalam menyelamatkan nyawa, sehingga penyalahgunaan layanan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Ia pun mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap pelaku dan pihak yang mempekerjakan mereka.
Selain sanksi pidana, ia juga mendorong agar ada tuntutan ganti rugi atas penyalahgunaan layanan publik tersebut.
Lebih lanjut, ia menilai pengawasan terhadap praktik debt collector masih lemah dan perlu diperbaiki secara menyeluruh.-***











