TERASJABAR.ID – Aksi begal kendaraan roda dua yang meresahkan warga Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya terungkap. Polres Tasikmalaya berhasil membekuk komplotan begal yang beraksi di Kampung Bageur, Desa Sukarapih. Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama SH SIK MH membeberkan kronologi lengkap penangkapan para pelaku.
“Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 20.30 Wib di Kp. Bageur Rt. 019 Rw. 004 Ds. Sukarapih Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya. Diduga telah terjadi pembegalan kendaraan sepeda motor merk Honda nopol Z 5221 RT, type L1F02N36L1 A/T, tahun 2023, warna merah,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Pristha Utama, SH, S.IK, MH
Motor korban yang diparkir di pinggir jalan diduga dirusak kuncinya oleh pelaku. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 15 juta. Tidak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tasikmalaya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Melalui profiling terhadap terduga pelaku dan analisa rekaman CCTV, identitas para pelaku berhasil dikantongi petugas.
Hasil kerja keras tim membuahkan hasil pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib. Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku utama berinisial OAM (25)di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. OAM merupakan target operasi Jaran Lodaya 2026.
“Setelah diamankan OAM, didapati bahwa Tersangka OAM melakukan pembegalan bersama sama dengan Tersangka MR. Kemudian masih pada hari yang sama hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira jam 14.30 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan Tersangka MR di wilayah Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya,” jelas AKBP Wahyu.
Tidak berhenti di situ, polisi juga berhasil mengamankan pelaku penadah berinisial AZ(26). Selain itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang berada di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Kapolres menjelaskan modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Tersangka OAM awalnya tanpa sepengetahuan korban mengambil kunci kontak asli sepeda motor tersebut. Setelah kunci berada di tangan, OAM bersama MR menggunakan anak kunci palsu untuk membobol motor milik korban.
“Setelahnya berhasil Tersangka OAM dan Tersangka MR menjual sepeda motor milik korban kepada Tersangka AZ pelaku tadah di wilayah Kab. Majalengka,” terang Kapolres.
Barang bukti yang diamankan polisi cukup lengkap. Di antaranya satu lembar foto copy BPKB serta surat keterangan dari PT Federal International Finance nomor FIF/CRD/30300/19/1/2026, satu lembar STNK asli kendaraan tersebut, satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam, dan satu unit kendaraan R2 Honda Vario warna merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OAM dan MR dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara AZ yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Tasikmalaya mengapresiasi kerja cepat Tim Opsnal Sat Reskrim. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tasikmalaya dalam memberantas kejahatan curanmor yang menjadi target operasi Jaran Lodaya 2026.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. Polres Tasikmalaya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan,” tegas AKBP Wahyu Pristha Utama.
Pemilik kendaraan Yudha Hidayat(20) menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian, khususnya Kapolres dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Menurut Yudha, kondisi motor yang hilang selama empat bulan berubah drastis. Motor yang semula dalam kondisi original kini terlihat lebih bagus dengan sejumlah penggantian komponen seperti lampu, pelek, cakram, shockbreaker, dan pendingin.
Selain itu, pengambilan kendaraan diserahkan secara gratis. Polisi juga berhasil menemukan satu unit motor Honda Beat milik Ai Parida,(39), warga Cipasung. Motor tersebut hilang sejak Januari 2025 dan baru ditemukan pada 2026,”papar dia. (*)
















