TERASJABAR.ID – Dua bulan berdiri di jantung kota, tenda nyeleneh berornamen “jemuran celana dalam” milik Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL), akhirnya diratakan oleh Satpol PP di Balai Kota Tasikmalaya.
Koordinator KRPL, Iwan Restiawan saat ditemui, menyebut, Satpol PP Pemkot Tasikmalaya main tangan besi. “Aksi kami diciderai sepihak. Satpol PP dikirim kayak algojo. Padahal sudah ada komitmen dengan Sekda, saling melengkapi dan menutupi,” ujar dia, Selasa (21/4/2026)
Iwan tak main-main. Ia sebut Pemkot sarang masalah. “Walikota cenderung tidak memahami dan tidak bisa jadi pemimpin. Bagaimana warga mau puas, yang dirasakan hari ini justru nol aspiratif, nol komunikatif. Nggak pernah turun ke bawah,”ucap dia.
Deklarasi perang pun dikumandangkan. “Kami dipicu sikap barbar Pemkot yang digawangi Walikota, kami nyatakan perang. Akan kami buka-bukaan semuanya,” ancam Iwan.
Ia sesumbar, data yang selama ini dilempar ke publik baru secuil. “Besok lusa, apapun risikonya, yang diduga melibatkan Walikota akan kami bongkar. Di sini nggak ada rasional dan prosedural. Apa yang dilakukan Walikota, saya tahu.”
Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, buka suara. Penertiban itu mandiri, katanya, lewat pertimbangan objektif. Aksi KRPL sudah jalan sejak 6 April 2026. “Kami nggak langsung bongkar hari pertama. Kami hormati hak berpendapat di muka umum,” jelas Yogi.
Dua minggu dibiarkan, tapi tenda malah bermutasi jadi “pemukiman non-permanen”. Fungsi kantor pemerintah terganggu. Yang bikin geram: jemuran pakaian, termasuk celana dalam, terpampang di pagar dan taman Balekota.
“Ini nyata-nyata langgar etika, estetika, dan tata nilai warga Tasikmalaya yang religius. Merusak citra pusat perkantoran di mata publik,” tegas Yogi.
Dasarnya kuat. Pertama, Perda Ketertiban Umum, larang pakai fasilitas kantor pemerintah di luar fungsi tanpa izin. Kedua, Perda Reklame dan Atribut yang ganggu prasarana dan estetika kota. Ketiga, UU No. 9 Tahun 1998.*

















