TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Garut menahan seorang kakek berinisial A, (61), warga Kec. Cibalong, Kab. Garut, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. “Pelaku dugaan kekerasan pada anak dibawah umur sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan laporan dibuat oleh DH (25) ibu korban, kekerasan seksual terjadi tiga kali sepanjang 2025. Peristiwa pertama di rumah tersangka sekitar pukul 20.30 WIB. Dua lainnya di dekat rumah kosong tidak jauh dari masjid setempat. “Korban diduga dipaksa dan diancam, serta dijanjikan uang jajan oleh pelaku,” kata AKP Joko.
Kasus terungkap pada Rabu, 15 April 2026 pukul 23.00 WIB, saat keluarga curiga karena korban tidak haid selama dua bulan. Korban lalu menceritakan kejadian tersebut. Keluarga pun segera melapor ke Polres Garut.
Unit PPA Sat Reskrim langsung menyelidiki dan mengamankan tersangka di Desa Maroko, Kec. Cibalong. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Garut untuk penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa satu baju dress milik korban.
Polres Garut memastikan korban mendapat pendampingan psikologis bersama pihak terkait. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas,” tegas AKP Joko.*

















