Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.***
Page 2 of 2