TERASJABAR.ID – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat ilegal atau tanpa izin pada Kamis (30/1/2025). Ketiga pelaku, yakni RM (26), AS (24), dan Wan (30), ditangkap dalam operasi yang terpisah.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa ketiganya diamankan karena diduga kuat mengedarkan obat ilegal atau tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
“Ketiganya diamankan karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin dari otoritas yang berwenang,” jelas AKP Enjo kepada wartawan Jumat 31 Januari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di media sosial, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
“Obat-obatan yang diperjualbelikan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI,” kata AKP Enjo.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita ribuan butir obat ilegal dari berbagai jenis.
Dari AS, ditemukan 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Dari RM, ditemukan 857 pil putih berlogo MF, 153 pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, dan uang hasil transaksi.
Sedangkan dari Wan, petugas mengamankan 100 butir pil tramadol, 3.000 pil putih berlogo Y, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.