TERASJABAR.ID – Nasib pilu dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Marwati (49), warga Blok Sumur Sindu, Desa Sumber Wetan, Kecamatan Jatitujuh, kini terjebak dalam penderitaan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Ia mengaku mengalami penyiksaan fisik, tidak menerima gaji selama lima tahun berturut-turut, serta dilarang pulang ke tanah air oleh majikannya. Kini, keluarga berjuang meminta bantuan pemerintah agar ia dapat diselamatkan dan dipulangkan dengan selamat.
Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, Marwati bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman keluarga Samya Sayed Mohana, wilayah Ras Al Khaimah. Kondisi buruk ini diketahui keluarga secara pasti pada Mei 2026 lalu, saat Marwati sempat berhasil menghubungi suaminya, Ato, menjelang Hari Raya Iduladha. Dalam percakapan singkat dan terbatas itu, Marwati menceritakan siksaan berat yang harus ditanggungnya sendirian selama bertahun-tahun.
Sejak tahun 2021 silam, Marwati tidak lagi menerima upah sepeser pun, meski tetap dipaksa bekerja setiap hari mengurus rumah tangga dan melayani kebutuhan majikan. Lebih tragis lagi, setiap kali ia meminta izin untuk pulang ke Indonesia, ia justru mendapatkan perlakuan kasar, intimidasi, hingga penganiayaan. Alat komunikasinya pun kerap disita sehingga ia sangat sulit berhubungan dengan keluarga di kampung halaman.
Suami Marwati, Ato, menceritakan bahwa istrinya berangkat ke Abu Dhabi pada tahun 2016 silam. Namun, keberangkatan itu dilakukan melalui jalur nonprosedural atau ilegal dengan bantuan seorang sponsor. Akibatnya, hingga kini keluarga tidak mengetahui secara pasti nama perusahaan atau pihak yang memberangkatkannya, sehingga sulit menuntut pertanggungjawaban.
“Awalnya tidak ada masalah. Selama lima tahun pertama, komunikasi lancar dan setiap bulan Marwati masih mengirimkan gajinya ke keluarga di kampung. Tapi situasi berubah drastis mulai tahun 2021. Sejak saat itu kami kehilangan kontak. Nomornya tidak aktif dan tidak ada kabar sama sekali,” ungkap Ato dengan nada sedih.
Selama lima tahun lamanya, keluarga hidup dalam kecemasan tanpa mengetahui nasib dan keberadaan Marwati. Hingga akhirnya kabar itu datang dan justru membawa berita buruk tentang penderitaan yang dialaminya. Kini, keluarga mengaku tidak memiliki kemampuan maupun akses untuk menempuh jalur hukum di luar negeri guna membebaskan Marwati.
“Kami hanya ingin Marwati bisa pulang dengan selamat. Sudah cukup penderitaan yang dia alami selama ini. Kami tidak punya kuasa apa-apa di sana,” ujar Ato memohon.
Oleh sebab itu, keluarga secara khusus meminta intervensi serius dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, hingga perhatian Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan mengurus proses penyelamatan dan pemulangan Marwati ke pangkuan keluarga.
Kasus yang menimpa Marwati kembali menjadi pengingat keras akan risiko besar yang mengintai para pekerja migran yang nekat berangkat melalui jalur nonprosedural. Tanpa dokumen resmi dan perlindungan hukum yang jelas, mereka sangat rentan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, dan kehilangan hak-hak dasarnya, sekaligus sulit mendapatkan bantuan saat menghadapi masalah di negara penempatan.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga masih menunggu respons dan langkah nyata dari pemerintah untuk membebaskan Marwati dari belenggu penderitaan di negeri orang.(*)
















