Ingat! PSBB di Bandung Raya Berlaku Besok, Ini Titik Check Point di Kabupaten Bandung dan Cimahi

Ingat! PSBB di Bandung Raya Berlaku Besok, Ini Titik Check Point di Kabupaten Bandung dan Cimahi
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Editor: Admin Teras Bandung —Selasa, 21 April 2020 19:10 WIB

Terasjabar.id – Polda Jabar mendirikan sebanyak 97 titik check point guna mengamankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya. Sebanyak 4.497 personel gabungan dikerahkan selama PSBB yang akan dimulai pada Rabu (22/4/2020) dini hari.

“Polri dalam hal ini Polda Jabar telah menyiapkan pengamanan PSBB seluruh personel yang dilibatkan di dalam pengamanan bersama instansi terkait lainnya, TNI, Dishub, kemudian Satpol PP dan menyiapkan untuk post check point keseluruhan 97 check point di 5 kabupaten kota di Bandung Raya,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kompes S.

Dilansir dari Ayobandung.com, Erlangga di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020). Erlangga menuturkan, titik check point tersebut terbagi ke dalam 3 kawasaan, yaitu kawasan batas kabupaten- kota, kawasan dalam kota, dan kawasan pintu tol yang berada di Kota Bandung.

“Kita membagikan ada pos yang memang untuk batas kabupaten atau kota, kemudian ada pos yang di dalam kota, termasuk pos pintu tol yang khusus di wilayah Kota Bandung, ada 5 pintu tol kita siapkan untuk check point di situ,” terangnya.

Check point selama PSBB ini, tambahnya, berada di 5 wilayah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.

Dengan uraian, di Kota Bandung sebanyak 19 titik, Kabupaten Bandung 16 titik, Kabupaten Sumedang 36 titik, Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi 21 titik.

Dalam pelaksanaan pengamanan, petugas yang dikerahkan di setiap titik check point akan melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari suhu tubuh, penggunaan masker, hingga pembatasan kapasitas kendaraan.

“Kemudian melakukan pemeriksahana suhu tubuh, termasuk pemeriksaan penggunaan masker kemudian di dalam pembatasan kapasitas kendaraan, ditentukan bahwa kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan yang digunakan,” jelas Erlangga.

Perihal pemberian sanksi, Erlangga menerangkan pada pelaksanaan PSBB ini sanksi yang diberlakukan kepada masyarakat yang melanggar masih berupa teguran secara persuasif dan humanis.

“Kemudian untuk sanksi, masih kita berikan secara persuasif dan humanis memberikan teguran. Selama 14 hari, langkah kita untuk, itu kan pendekatan hukum dengan memberikan teguran,” terangnya.

Berikut titik check point di wilayah Kabupaten Bandung dan Cimahi, yang dilansir dari Kumparan.com:


Kabupaten Bandung
1. Jalan Nanjung

2. Jalan Cibolerang-TKI 2

3. Jalan Kopi-Soreang

4. Jalan Cibaduyut

5. Jalan Raya Banjaran

6. Jalan Siliwangi

7. Jalan Mohammad Toha

8. Jalan Bojongsoang

9. Jalan Rancaeke/Dangdeur

10. Jalan Laswi-Ciparay

11. Jalan Cimenyan

12. Jalan Cilengkrang

13. Jalan Jalan Raya Nagreg

14. Jalan Cijapati-Cikacung

15. Jalan Raya Cipatik

16. Jalan Kamojang-Ibun

17. Gerbang Tol Soreang


Cimahi

1. Pospam Alun-Alun Cimahi

2. Perempatan Citeureup

3. Pertigaan Padasuka

4. Pintu Tol Baros

5. Stasiun Cimahi

6. Cihanjuang Jati Serut

7. Pospam Kebon Kopi

8. Pintu Tol Margaasih

9. Blok IV Melong

10. Depan Polsek Margaasih

11. Nanjung-Cipatik

12. Nanjung-Kerkof

Ingat! PSBB di Bandung Raya Berlaku Besok Ini Titik Check Point di Kabupaten Bandung dan Cimahi


Loading...