Kasus Siswa Tusuk Begal Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Website PN Kepanjen Diretas

Kasus Siswa Tusuk Begal Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Website PN Kepanjen Diretas
Tampilan website PN Kepanjeng, Malang pagi. (Foto: Istimewa)
Editor: Admin Hot News —Senin, 20 Januari 2020 16:45 WIB

Terasjabar.id - Kasus ZA, pelajar di Malang, Jawa Timur (Jatim) yang menusuk begal hingga tewas dan dituntut hukuman seumur hidup berimbas lain. Salah satunya, website Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, diretas oleh orang tak dikenal.

Dikutip dari sindonews.com, sejak pagi, website layanan pn-kepanjen.go.id tak dapat diakses. Saat membuka website tersebut, muncul kalimat Ngebela diri kok dipenjara, begal di bela pelajar dipenjara, hukum sobat gurun emang beda! Gwo***k!!!'.

Hingga siang hari, website layanan milik PN Kepanjen ini masih belum bisa diakses. Di website terdapat tulisan masih dalam perbaikan.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama mengakui adanya peretasan. "Namanya website, terbuka untuk umum bisa jadi bisa gampang sekali untuk masuk pihak yang tidak senang," kata Yoedi, Senin (20/1/2020).

Dia mengaku, peretasan sudah terjadi sejak Kamis pekan kemarin. Akibatnya sejumlah pihak yang ingin berurusan dengan pengadilan harus langsung menuju kantor. "Sekarang sudah proses maintenance (perbaikan), pihak - pihak yang berurusan langsung dengan pengadilan, bisa langsung datang ke kantor PN," katanya.

Yoedi mengakui kasus peretasan website Pengadilan Negeri Kepanjen ini bukanlah yang pertama terjadi. Meski demikian, dia memastikan pelayanan di PN Kepanjen masih berjalan sebagaimana biasa dan tidak terpengaruh.

"Kalau pengaruh tidak ada, karena website ini hanya akses informasi untuk masyarakat yang ingin tahu terkait perkara, mungkin jadwal sidang atau lainnya. Tapi kalau tidak bisa tentu masyarakat harus datang langsung ke kantor kami," katanya.

Kasus Siswa Tusuk Begal Dituntut Hukuman Seumur Hidup Website PN Kepanjen Diretas Malang


Loading...