Pemkot Cimahi Kejar Taman dan Ruang Terbuka Hijau di Kompleks Perumahan

Pemkot Cimahi Kejar Taman dan Ruang Terbuka Hijau di Kompleks Perumahan
Ilustrasi taman. Bangkapos.com/Muhammad Nordin
Editor: Admin Teras Cimahi —Rabu, 15 Januari 2020 13:19 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Cimahi menggenjot upaya akuisisi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari kompleks perumahan untuk menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Amy Pringgo Mardhani, akuisis fasos dan fasum, seperti taman di kompleks perumahan merupakan langkah paling signifikan menambah luas RTH Kota Cimahi.

Dasar penyerahan fasos dan fasum sendiri yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana serta Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

"Program yang paling signifikan menambah RTH saat ini ya akuisis RTH dari perumahan, upaya yang lain membantu," ujar Amy saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (15/1/2020).

Pada tahun 2019, pihaknya telah mengupayakan pengambilalihan fasos dan fasum dari enam kompleks perumahan, antara lain Istana Gardenia, Grand Cimahi City, Nanjung Regency, Royal Pancanaka Garden, Pondok Mas, dan Taman Bukit Cibogo.

"Sudah selesai semua, yang paling luas itu fasos dan fasum yang diakuisisi dari Kompleks Perumahan Pondok Mas," tuturnya.

Untuk tahun 2020, pihaknya juga menargetkan akuisisi fasos dan fasum dari enam kompleks perumahan, namun baru tiga yang sudah jadi sasaran, diantaranya Taman Mutiara, Bukit Cimindi Raya, dan Griya Pesantren Indah.

"Baru ada tiga, yang sedang onprogress itu Bukit Cimindi Raya. Tiga lagi kita upayakan dari kompleks perumahan yang masih ada developernya. Jadi target setahun itu enam karena satu kompleks itu perlu waktu 2 bulan pengerjaan," katanya.

Hambatan yang timbul dari proses akuisisi yakni karena pengembang perumahan di Kota Cimahi rata-rata langsung pergi setelah selesai mendirikan unit rumah sesuai rencana.

"Kalau developernya engga ada kita cek dulu sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terus bersurat ke developernya, terakhir melakukan serah terima diwakilkan oleh masyarakat penghuni kompleks perumahan," tandasnya. (SDK)

Pemkot Cimahi Kejar Taman dan Ruang Terbuka Hijau di Kompleks Perumahan


Loading...